Daulat Sihombing, SH, MH dari Sumut Watch sebagai kuasa hukum dari Rusli Getruda Manullang dan Ferdinan Marcos Pardede, Rabu (29/8) menggelar konferensi pers terkait aktivitas kliennya tersebut.
Dengan tegas Daulat yang mendampingi Rusli Getruda Manullang dan Ferdinan Marcos Pardede menyampaikan aktivitas yang dilakukan kliennya tersebut di Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba bukanlah
Galian C.
“Aktivitas tersebut bukan Galian C, namun meratakan tanah,”jelas Daulat.
Lebih lanjut Daulat menyampaikan bahwa tindakan polisi yang menggerebek, menyegel dan mempolice line lokasi maupun peralatan milik kliennya adalah kesemena -menaan dan tidak berdasar.
“Kita harus pahami benar, apa yang dimaksud dengan Galian C. Kalau dibilang ada pekerjaan pengerukan tanah, ya ada, ada pemindahan tanah dari lokasi ada. Namun tidak lantas hal tersebut bisa disebut galian c,” tegas Daulat.
Ia tak menepis jika kliennya ada melkukan pengerukn dan pemeratan tanah dengan menggunkan escvataor di lokasi tanah kaplingan di sana.
Namun tetiba datang sejumlah anggota polisi yang menyita satu unit truk dan dua unit escavator milik kliennya.
Menurut Daulat, tindakan Sat Reskrim yang melakukan penggerebekan dan disusul penyitaan sangat terindikasi kuat sebagai bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan jabatan
Atas hal tersebut, pihaknya pun akan melakukan upaya hukum ke depannya.




Discussion about this post