Cantik, usianya masih 21 tahun, namun sudah tertangkap dan diduga melanggar hukum. Rizky alias Selin menjadi pengedar sabu-sabu. Namun aktivitasnya terpaksa berhenti setelah ia digerebek polisi di rumahnya, di Jalan Medan Km 4,5 Simpang Mesjid Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (28/8) dini hari.
Dari dalam rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Terutama empat paket sabu-sabu.
Penangkapan tersangka Celina Rizky alias Selin (21), berawal dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan menangkap Celina dari dalam rumahnya.
Saat polisi menggeledah kamar tidur di rumahnya, ditemukan sebuah dompet yang isinya 3 paket sabu-sabu dibalut tisu. Selanjutnya, 1 paket sabu-sabu lagi ditemukan dari lipatan kain.
Selain itu ditemukan juga plastik klip bekas bungkus sabu-sabu, 1 pipa kaca, dan kompeng karet. Sementara di samping lemari pakaian ditemukan 1 buah bong, dompet berisi 6 buah mancis, 2 buah jarum suntik, 5 buah pipa kaca, 4 buah kompeng karet, dan 12 sedotan.
Di tempat terpisah, petugas menemukan 1 buah dompet berisi 1 buah mancis, 1 buah jarum suntik, 1 timbangan digital, dan 1 bungkus plastik klip.
Oleh polisi, Selin dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduard SH melalui Kasubag Humas Aipda Napena Surbakti, membenarkan adanya penangkapan Selin.
“Benar ada seorang perempuan yang telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan hingga kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Napena. (Hendri)




Discussion about this post