Dedi Siswanto alias Kedoy (42) warga Jalan Nagur Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan Meswanto (26) warga Nagori Baliju Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Tanah Jawa.minggu (8/9) dini hari.
Keduanya ditangkap, karena memiliki narkoba masing masing jenis ganja yang dibungkus oleh kertas koran.
Penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat sehingga petugas unit reskrim Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya dari lokasi yang berbeda.
Dari informasi kepolsian Polsek Tanah Jawa tersangka Siswanto alias Kedoy ditangkap dilokasi jalan Nagur Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, pada minggu (8/9) pukul dini hari, dengan barang bukti berupa 1 paket ganja kering.
Sedangkan tersangka Meswanto ditangkap dilokasi jalan umum Huta Bayu – Tanah Jawa menuju PT Japfa Nagori Muara Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun pada sabtu (7/9) pukul 23:45 wib dengan barang bukti 1 paket ganja.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti ganja dan sepeda motor honda dan yamaha diamankan ke Polsek Untuk Proses Penyelidikan.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Hasudungan Panggabean melalui kasubag humas Polres Simalungun membenarkan penangkapan tersebut, dan hingga kini kedua tersangka masih menjalani proses penyelidikan.( Hendri )




Discussion about this post