Sebanyak 1.406 pengendara, baik sepedamotor, mobil pribadi, angkot, hingga truk ditindak Satlantas Polres Pematangsiantar dalam Operasi Patuh Toba 2019 yang digelar selama 14 hari
Operasi patuh secara serentak digelar di seluruh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) sejajaran Polres di Indonesia telah berakhir pada Rabu (11/9/2019).
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Septian Dwi Rianto, SH menyampaikan terdapat 1.145 pengendara mendapat sanksi tindakan langsung (tilang) dan 261 pengendara mendapatkan teguran.
Tilang tersebut kata AKP Septian terbagi atas 339 pengendara karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), 307 pengendara karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah mati atau kadaluwarsa, dan 502 pengendara ditilang dengan menahan kendaraannya karena sama sekali tidak dapat menunjukkan SIM maupun STNK.
Sementara untuk jenis kendaraan yang ditilang terdiri dari 511 unit sepedamotor , 328 unit kendaraan umum, 81 unit bus , 231 unit mobil barang serta 2 unit kendaraan khusus.
Selama pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2019 terdapat empat kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan empat orang mengalami luka ringan.
“Para pengendaraan itu diproses dengan mengikuti sidang dan membayarkan denda tilang. Kita harapkan kerja sama masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas setiap bepergian mengendarai kendaraan di jalan umum seperti, melengkapi surat surat kendaraan maupun menaati peraturan lalu lintas,” jelas Kasat.
Kasat pun menjelaskan bahwa di Kota Pematangsiantar, tingkat pelanggaran masih tinggi.
“Tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Pematangsiantar masih terlihat tinggi, hal ini dibuktikan dengan peningkatan jumlah pelanggran yang terjadi tahun ini lebih banyak, dibanding tahun 2018 lalu yakni, pada 2018 hanya 1.305 pelanggaran dan 2019 meningkat menjadi 1.406 pelanggaran,” terangnya.(Rivay)




Discussion about this post