Berita Siantar News Corner
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Sumut Watch Gugat Kacab BNI Pematangsiantar Rp 7,2 Miliar

Sumut Watch Gugat Kacab BNI Pematangsiantar Rp 7,2 Miliar

Editor: NEWSCORNER.ID
13 September 2019 | 15:04 WIB
in NEWS

 

Advokat dari Kantor Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, kuasa hukum atas nama dan kepentingan Hotna Rumasi Lumban Toruan (Penggugat I), Tota Resmida Lumbantoruan (Penggugat II) dan Albine Siagian (Penggugat III), berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 07 Mei 2019, menggugat Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar sebesar Rp. 7,2 Miliar lebih, dalam perkara wanprestasi sebagaimana tercatat pada Register Perkara Nomor : 75/Pdt.G/2019/PN.Pms, yang disidangkan pertama kali di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (12/9/2019), dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi Nasution, SH, M, dan Fhytta Imelda Sipayung, SH dan Muhammad Nuzuli, SH, masing – masing Anggota.

Selain Kepala BNI Cabang Pematangsiantar selaku Tergugat I, Sumut Watch juga menggugat secara tanggung renteng Koperasi Swadharma BNI Cabang Pematangsiantar selanjutnya disebut Koperasi Swadharma sebagai Tergugat II, Fachrul Rizal alias Pahrul (eks Kepala BNI Cabang Pematangsiantar) sebagai Tergugat III, , Rahmad (eks Kepala JUC BNI Pematangsiantar) sebagai Tergugat IV, Agus Surya Dharma (eks Ketua Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat V, Siti Aisyah Pulungan (eks Sekretaris Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat VI.

Kemudian lagi, Tressa Evawani (eks Bendahara Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat VII, Hadi Warsono (eks Bendahara Koperasi Swadharma) sebagai Tergugat VIII dan Sucipta Ritonga (eks Pengawas Koeprasi Swadharma) sebagai Tergugat IX.

Menurut Daulat Sihombing, Sumut Watch menggugat Kepala BNI Cabang Pematangsiantar karena dalam perkara yang menimpa kliennya peran Sdr. Fachrul Rizal selaku Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar sekaligus sebagai Pembina Koperasi Swadharma sangat sentral dan dominan terutama dalam mengambil keputusan atau persetujuan transaksi penarikan uang atau pengalihan simpanan ratusan juta hingga miliaran rupiah dana nasabah BNI ke rekening Koperasi.

Tak hanya itu, secara operasional dan kelembagaan, seluruh aktifitas dan pelayanan Koperasi Swadharma berkantor dan difasilitasi oleh Managemen BNI Pematangsiantar, baik gedung atau sekretariat, ruangan, perangkat kerja (mobiler, komputer, ATK, dll), pembantuan beberapa pegawai BNI menjadi operator atau pelaksana koperasi, pemakaian nama dan simbol PT. BNI (Persero) melekat pada Koperasi Swadharma, sehingga dengan demikian Para Tergugat patut dianggap sengaja telah memperdaya para nasabah BNI untuk mengalihkan simpanannya ke investasi bodong Koperasi.

Semua indikasi ini, kata Daulat, merupakan fakta yang tak terbantahkan bahwa aktivitas dan operasi penarikan dan/ atau pengalihan ratusan juta hingga miliaran rupiah dana simpanan para nasabah BNI ke rekening Koperasi, yang semuanya berlangsung di Kantor BNI dan dimotori oleh Sdr. Rahmad selaku Kepala JUC BNI, serta didukung secara polyce atau kebijakan transaksi oleh Sdr. Fachrul Rizal alias Pahrul selaku Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar sebagai Tergugat III, sangat patut dipertanggungjawabkan secara institusional kepada BNI.

Aktivitas koperasi ini setidaknya juga patut disebut sebagai pembiaran, karena sudah berlangsung bertahun – tahun namun tidak ada tindakan dari pimpinan BNI di semua tingkatan. Bahkan sekalipun setelah Koperasi Swadharma dilaporkan bermasalah, tapi menejemen BNI tidak menindak para pelaku akan tetapi justru cenderung melindungi para pelaku padahal tindakan pelaku terindikasi kuat sebagai kejahatan perbankan yang merugikan BNI karena koperasi melakukan aktivitas “bank di dalam bank” yang menarik dana dari masyarakat masyarakat tanpa ijin dari Bank Indonesia. Maka sekali lagi, tegas Daulat, secara kelembagaan BNI patut dinyatakan bertanggungjawab terhadap seluruh aktivitas koperasi.

Tentang Kronologis Perkara

Dalam gugatannya, Advokat Daulat Sihombing menguraikan bahwa Para Tergugat, setidaknya dalam kurun waktu sejak tahun 2013 hingga 2016, dengan cara- cara palsu, janji palsu, tipu daya maupun serangkaian kebohongan dari Para Tergugat, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama- sama, telah mempengaruhi dan mengerahkan Para Penggugat agar menarik simpanan atau depositonya dari BNI dan mengalihkannya menjadi simpanan berjangka pada Koperasi Swadharma.

Dalam kaitan itu pula, Tergugat IV. ic. Rahmad “mengejar” dan mempengaruhi Para Penggugat dengan berbagai cara. Dari tipu daya dan janji palsu, hingga pendekatan empaty yang menyapa Para Penggugat setiap pagi, siang dan malam, bahkan tak jarang mengirimkan bingkisan ucapan selamat hari minggu, selamat malam, selamat beraktifitas dan selamat hari ulang tahun berikut bingkisan kue ulang tahun.

Dengan bujuk rayu dan tipu daya yang dilancarkan oleh Rahmad tersebut, akhirnya juga membuat Penggugat I, II dan III terperdaya hingga menyerahkan uang kepada Sdr. Rahmad selaku Tergugat IV untuk dijadikan sebagai simpanan berjangka dengan jasa atau bagi hasil 1,6% hingga 2% per bulan, dan diperjanjikan sebagai perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Sdr. Agus Surya Dharma selaku Tergugat V.

Total dana Para Penggugat yang diserahkan kepada Para Tergugat, melalui Tergugat IV, Rahmad dan tergugat V,Agus Surya Dharma total sebesar Rp. 1.620.000.000.- (Satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah), dengan rincian, Penggugat I sebesar Rp.550 juta, Penggugat II sebesar Rp.120 juta, dan Penggugat III sebesar Rp. 700 juta. Akan tetapi setelah dana simpanan berjangka koperasi diserahkan kepada Tergugat IV, ternyata jasa yang dijanjikan juga tidak dibayar seperti dijanjikan bahkan setelah jatuh tempo modalnya juga tidak dikembalikan.

Berdasarkan alasan demikianlah, Para Penggugat menutut agar Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Para Penggugat yang diperhitungkan secara materil berupa modal yang tidak dikembalikan, ditambah biaya pengurusan perkara, ditambah bunga 6%, sub total sebesar Rp. 2.247.200.000, dan secara immateril berupa kompensasi dari kerugian moril karena ketergangguan pikiran, waktu, nama baik dan harga diri yang tak dapat diperhitungkan tetapi dalam perkara ini dinyatakan sebesar Rp. 5 Miliar.

Selain dari pada itu, kuasa Penggugat juga menuntut agar harta benda milik Para Tergugat, diantaranya :
tanah berikut 1 satu) unit rumah yang ada diatasnya, milik Tergugat IV, ic. Rahmad, terletak di Jalan Kelapa Kuning No. 11, Kota Pematangsiantar, tanah berikut 3 (tiga) unit rumah semi permanen yang ada diatasnya, milik Tergugat IV, ic. Rahmad, terletak di Jalan Aru No. 49, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tanah berikut 1 (satu) unit rumah yang ada diatasnya, milik Tergugat VIII, ic. Hadi Warsono, terletak di Jalan Dahlia No. 33, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan tanah berikut rumah yang ada diatasnya, milik Tergugat IX, ic. Sucipta Ritonga, terletak di Jalan Hulu Balang No. 55, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dijadikan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag).

Persidangan perkara ini tidak dapat dilanjutkan, karena beberapa orang dari Tergugat tidak hadir dan adanya perbaikan alamat yang harus dilakukan terhadap beberapa Tergugat, dan untuk itu sidang ditunda tanggal 19 September 2019.

Share57Tweet6SendShare
Please login to join discussion

Berita Terbaru

NEWS

Kapolres Serang Dinobatkan sebagai “Sahabat Pers Indonesia” oleh SMSI Banten 

10 September 2025 | 21:31 WIB
NEWS

Mantan Kasdam I/BB Brigjen Arif Hartoto Resmi Jabat Kapusbekangad

9 September 2025 | 20:16 WIB
NEWS

Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Dua Pengedar Sabu di Gunung Malela, 36,58 Gram Disita

9 September 2025 | 20:15 WIB
NEWS

Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri, Wujudkan Kota Medan Aman dan Kondusif

9 September 2025 | 19:54 WIB
NEWS

Mantan Pangkostrad Edy Rahmayadi Dinilai Pantas Duduki Jabatan Menteri Pertahanan

9 September 2025 | 18:19 WIB
NEWS

Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Latihan Den 45 Anti Anarki, Perkuat Kesiapan Hadapi Situasi Kontinjensi

9 September 2025 | 18:02 WIB
NEWS

Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan 29 Orang Diamankan

9 September 2025 | 17:02 WIB
NEWS

Tim Monitoring TP PKK Sumut Tinjau Nagori dan Kecamatan Percontohan di Simalungun

9 September 2025 | 15:46 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Training Safety Truck Driving

9 September 2025 | 12:43 WIB
NEWS

Pemko Pematangsiantar Panen Padi Bersama, Dorong Swasembada Pangan Daerah

9 September 2025 | 12:35 WIB
NEWS

SMSI Apresiasi TNI/Polri Dalam Menjaga Stabilitas Nasional

9 September 2025 | 09:33 WIB
NEWS

Polda Sumut Gelar Minggu Kasih: 10 Ton Beras SPHP Didistribusikan untuk Warga Medan

9 September 2025 | 09:02 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba