Dilaporkan memiliki narkoba, Raisal Amir (22) warga Jalan Medan Gg Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar diciduk polisi pada Rabu (11/9) sore Sekitar pukul 15.00 WIB.
Pria yang sehari hari diketahui bekerja sebagai supir itu diamankan dengan barang bukti dua paket narkotika diduga jenis sabu.
Penangakapan tersebut berlangsung cepat, awalnya sekitar pukul 14.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu di Jl. Ade Irma.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi berdiri di pinggir jalan kemudian Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
Dari tangan kirinya ditemukan barang bukti 2 (dua) paket sabu, kemudian pada saat ditanyakan tentang kepemilikan sabu itu, tersangka mengakui miliknya. kemudian barang bukti dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.




Discussion about this post