Tiga orang warga Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun. Ketiganya kedapatan bermain judi leng di salah satu warung milik warga, Kamis (12/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketiganya, R. Siahaan (36), Pon (39), dan R. Haloho (42). Mereka ditangkap dari lokasi warung tuak di Jalan Mandoge Dusun lV Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Keterangan dari kepolisian menyebutkan, penangkapan ketiganya berdasarkan informasi yang diterim Unit Jatanras Polres Simalungun. Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Kasubbag Humas Polres Simalungun Iptu Lukman Hakim Sembiring membenarkan penangkapan ketiga warga tersebut. Menurutnya, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Simalungun.
“Dari lokasi diamankan tiga orang yang sedang bermain judi leng, satu di antaranya pemilik warung,” kata Lukman.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker dan uang pecahan senilai Rp169 ribu.
(Hendri)




Discussion about this post