Mengaku polisi, Drs NM (52) dan SO (46) memeras seorang pengusaha di Kecamatan Sei Suka dan Air Putih Batubara. Penampilan dan cara bicara keduanya mendukung dan membuat korban terpedaya.
Ternyata, keduanya sudah melakukan kejahatan yang sama di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Namun petualangan keduanya terpaksa berakhir setelah diringkus aparat Polres Batubara, Rabu (18/19).
“Penampilannya meyakinkan, peralatan dibawa mendukung, dan bicaranya pun melebihi penyidik. Tapi kedua tersangka adalah polisi gadungan,” kata Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH saat press release penangkapan dua tersangka pemerasan, di Mapolres Batubara, Jumat (20/9).
Kedua tersangka tersebut yakni Drs NM (52) warga Jalan Balai Desa, Gang Antara No 45, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, dan SO (46) warga Dusun Mesjid, Desa Aras, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.
Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka mengaku aparat Poldasu berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Mereka membawa senjata api non organik jenis air soft gun.
“Tersangka merupakan ‘pemain’ antar kabupaten. Keduanya sudah melanglang buana di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Hanya saja apesnya di Batubara,” ujar Kapolres seraya mengatakan tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Tersangka diringkus ketika sedang melakukan pemerasan terhadap Dedy Priono (37) warga Dusun I Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka terkait izin usaha.
Sebelumnya mereka telah berhasil memeras pengusaha roti klatak Samsiah (50) warga Dusun III, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih dengan meraup uang korban Rp1 juta.
Atas perbuatannya kedua tersangka berikut barang bukti berupa sepucuk senjata api non organik jenis air soft gun, 5 butir selongsong kosong, dan beberapa lembar kartu pers, terpaksa menginap di balik terali besi Polres Batubara.
Turut disita, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam BK 1469 MP tanpa STNK, uang Rp1 juta, 2 unit HT (Handy Talki), 1 unit hp, 2 KTP atas nama Drs NM dan SO, serta plat nomor polisi polisi BK 1735 DK.
Kepada wartawan, SO yang mengaku mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan itu tidak membantah tuduhan terhadapnya.
“Kayak manakah, khilaf aku,” sebutnya.
Kapolres mengatakan korban pemerasan keduanya dari berbagai daerah akan datang ke Batubara untuk melihat secara dekat perwira polisi gadungan yang telah memerase mereka(*)



Discussion about this post