Seorang wanita ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di pelataran Gedung Eks USI, pada Jumat(20/9) sekitar pukul 23:00 WIB.
Jasad wanita tersebut pertama kali ditemukan oleh Lukman (35) warga Desa Simantin 1, Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, petugas parkir yang ada di lokasi.
Ia menuturkan wanita tersebut bernama Linda Harahap (50) warga Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, adalah seorang pemulung.
Menurut Lukman juga menjelaskan awalnya Ia melihat korban sedang duduk bersandar di pelataran kaki lima eks gedung USI kemudian sekira pukul 21.30 WIB.
Lukman kembali melihat korban sudah dalam posisi terduduk menyondongkan badan dimana tangannya berada dibesi pagar dan dagunya berada diatas pagar besi serta kedua mata korban terbuka dan mulut menganga.
“Pertama kulihat dia masih duduk biasa di pelataran gedung USI itu, namun ku lihat lagi posisinya sudah berubah pak. Lalu saya mendekatinya sambil memanggil namanya beberapa kali namun tidak menyahut, karena takut saya memanggil warga yang kemudian mengecek denyut nadinya rupanya sudah tidak ada,” ujar Lukman.
Selanjutnya Lukman yang juga mengenal korban dan kelurga korban langsung memanggil pihak kelurga ke kediamanaya dilokasi jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, setibanya dilokasi saudara korban Meliana Simanjuntak membenerkan bawah Jasad tersebut merupakan keluarganya.
Petugas Polsek Siantar Barat yang mendapat informasi atas penemuan mayat tersebut, Kapolsek Siantar Barat Iptu Subya bersama petugas Polsek langsung menuju tkp, dan melakukan upaya mengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan olah tkp. Selanjutnya membawa jasad korban ke ruang Forensik Rsud Djasamen Saragih.
Menurut keterangan keluarga korban, wanita itu diduga meninggal dunia akibat karena sakit yang telah lama di deritanya dan petugas juga tidak menemukan tanda tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Kepada Petugas Kepolisian pihak keluarga korban menyatakan bahwa tidak bersedia dilakukan otopsi terhadap mayat korban. Sehingga merekapun mbuat surat pernyataan secara tertulis.
” Pihak keluarga meminta untuk tidak dilakukan otopsi, dan membuat pernyataan secara tertulis, karena dari pengakuan keluarga korban bahwa korban menderita penyakit sesak nafas, dan selanjutnya semalam keluraganya membawa jasad korban ke Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan untuk dikebumikan,” Aipda Napena pada Sabtu (21/9) sore. ( Hendri)




Discussion about this post