Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar hanya memperoleh anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2020 sebesar Rp 4,447 miliar, ibarat api masih jauh dari panggangan yang sebelumnya Bawaslu menganggarkan sebesar Rp 13,6 Miliar.
Menurut ketentuan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa per 1 (satu) Oktober 2019 adalah final penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Anggaran KPU akhirnya jatuh pada posisi nilai Rp 21 Miliar yang sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) hanya mampu mengeluarkan anggaran dengan nilai Rp 20 Miliar. Sedangkan untuk tim pengamanan Pemilihan Umum yaitu Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar jatuh di posisi nilai Rp 5 Miliar yang sebelumnya Pemko hanya berkemampuan di posisi nilai Rp 4 Miliar. Dan selanjutnya Bawaslu hanya mendapatkan posisi nilai Rp 4,447 Miliar dari kemampuan Pemko sebelumnya di posisi nilai Rp 4 Miliar.
Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar, saat dikonfirmasi via telepon menjelaskan bahwa pihak mereka (Bawaslu) belum ada menandatangani NPHD tersebut.
“Kita tidak mau menandatangani, karena yang disepakati Pemko jauh dari permintaan kita yang sudah beberapa kali turun. Yang pertama kita minta 13,6 Miliar, selanjutnya 10,6 Miliar dan terakhir 8,6 Miliar. Tetapi pemko hanya menyanggupi 4,447 Miliar,” ujarnya. Rabu (02/10/2019).
Syahfii menambahkan kalau pihak Bawaslu sendiri punya aturan sendiri, berbeda dengan KPU yang memiliki PKPU. Bawaslu Kota Pematangsiantar tidak mau mengambil resiko dengan anggaran Rp 4,447 Miliar.(Dedi Damanik)




Discussion about this post