Empat pria kedapatan sedang bermain judi leng di warung tuak milik marga Tumanggor di Dusun Sipinggan, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Rabu (2/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Keempatnya yaitu Ramses Manik (29), Riski Sinaga (25), Berkat Purba (35), dan Rudi Simangunsong (26).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Muhammad Agustiawan SIK melalui Humas mengatakan, penangkapan keempat orang tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Informasi dari warga menyebutkan di salah satu warung tuak ada beberapa orang sedang bermain judi leng.
Lantas, laporan ditindaklanjuti. Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian, yang dilanjutkan penggerebekan diwarung tuak tersebut. Dari warung tuak, polisi menangkap empat pemain judi serta barang bukti berupa uang tunai Rp131 ribu dua set kartu joker.
Keempat tersangka sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan. (Hendri)




Discussion about this post