Elvian Syahputra Talembanua alias Putra(20) warga Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ditangkap polisi saat bawa ganja di bagasi sepedamotornya.
Penangkapan terhadap Putra berlangsung di Jalan Palangkaraya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan siantar Timur pada Jumat (11/10).
Informasi diperoleh dari kepolisian, sesaat sebelum penangkapan, polisi menerima info bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5158-WAE di Jalan Palangkaraya.
Personil Sat Narkoba langsung berangkat ke Jalan Palangkaraya dan menemukan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5158-WAE.
Polisi langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Elvian Syahputra Talembanua alias Putra. Dari bagasi sepedamotor Honda Beat warna hitam BK 5158-WAE yang dikendarainya ditemukan satu plastik paket berisi daun ganja.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pria itu, ia pun mengaku masih ada menyimpan ganja di rumahnya di Jalan Lobak, Tomuan. Personil Sat Narkoba lalu membawa Putra ke rumahnya.
Di ruangan dapur rumah ditemukan satu box warna orange yang di dalamnya ada satu unit timbangan, lakban, dan satu plastik hitam yang berisi ganja yang dibungkus kertas koran dan di lakban
Kemudian satu kilogram ganja dan seluruh barang bukti bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.




Discussion about this post