Polemik ternak babi yang berada di Silomangi, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, membuat geram pegiat lingkungan seperti Organisasi Sahabat Lingkungan (SaLing). Organisasi tersebut melaporkan adanya dugaan kejahatan lingkungan terkait tidak adanya izin ternak tersebut.
Organisasi Sahabat Lingkungan melalui Koordinator Nico N Sinaga dan Sekretarisnya melayangkan surat pengaduan kepada Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar, Jumat (25/10/2019).
Sahabat Lingkungan (SaLing) dengan nomor surat B.34/P/SaLing/X/2019 meminta kepada Kepolisian untuk menyelidiki dugaan tindak pidana atas perbuatan kejahatan lingkungan dengan dugaan membuang limbah pada aliran Sungai Bah Bolon oleh pemilik ternak tersebut. Bukan hanya pemilik yang dilaporkan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang sering didengar Dinas Perizinan dan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor ikut juga dilaporkan.
Menurut Koordinator Sahabat Lingkungan, Nico N Sinaga, Walikota dan Dinas Perizinan sebagai Instansi Pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap izin ternak yang dimana usaha ternak tersebut sudah beroperasi hingga puluhan tahun lamanya.
“Kita adukan Walikota dan Dinas Perizinan ke Polisi Resor Kota Pematangsiantar karena mereka (Pemerintah) tak kunjung menunjukkan ketegasan dalam penegakkan peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang No 32 tahun 2009 bahwa Pemerintah ikut melakukan pengendalian dan pengawasan,” ucapnya.
Lanjut oleh Sekretarisnya menjelaskan, Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah sangat jelas apa yang menjadi peran Lembaga Pemerintah. Ia juga menjelaskan bahwa Kepala Bidang Perizinan, Mardiana, tidak pernah mengeluarkan izin usaha ternak tersebut.
“Kepala Bidang Perizinan, Mardiana, tidak pernah mengeluarkan izin usaha ternak tersebut. Dinas Lingkungan hidup juga mengatakan sudah mengeluarkan surat teguran. Kan sudah jelas dugaan bahwa limbah ternak tersebut dibuang ke aliran Sungai Bah Bolon yang tidak jauh dari lokasi ternak,” ucapnya.
Organisasi Sahabat Lingkungan melaporkan atas dasar tidak adanya pengeluaran izin beroperasi sehingga diduga limbah ternak tersebut dibuang ke aliran Sungai Bah Bolon yang tidak berada jauh dari lokasi ternak tersebut.(Dedi Damanik)




Discussion about this post