Hanya dalam hitungan jam, Kapolsek Bangun, AKP B Manurung dan timnya berhasil mengungkap penggelapan puluhan juta rupiah uang perusahaan dengan modus pura-pura jadi korban perampokan di Simalungun.
Sugianto(49) warga Huta Hataran Jawa I, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun yang awalnya mengaku sebagai korban perampokan, Jumat(25/10) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan sugianto sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkat kejelian petugas dalam menyidik kasus perampokan yang ternyata direkayasa tersangka.
Berawal pada Kamis (24/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Bobi. W mendapat telepon dari Arionobahwa ada seorang laki laki yang diduga korban perampokan ditemukan dalam kondisi kedua tangan terikat di pohon mangga serta mulut di lakban di Jalan Asahan KM 8, tepatnya di samping Kafe One More, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim beserta empat orang anggota langsung turun ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Setibanya di TKP tim menemukan Sugianto dengan mulut di lakban sepanjang kira-kira 5 cm dalam posisi berdiri dan tangan terikat. Selanjutnya korban dibawa ke Polsek untuk dibuatkan laporan pengaduan tentang adanya pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.
Namun polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari peristiwa tersebut. Ditambah lagi keterangan Sugianto bahwa uang tagihan dari pelanggan sebesar Rp 47.872.500 dan HP miliknya diambil oleh pelaku. Di mana ketika ditemukan terikat, ia dalam keadaan rapi dan segar bugar. Lakban dimulutnya pun hanya 5 cm dan menempel terbuka.
Sedangkan tangannnya diikat hanya satu lilitan saja. Polisi pun menggali dan mendalami kebenaran dari pengakuan Sugianto. Kemudian Kapolsek Bangun AKP B Manurung dan tim pun melakukan Pra Rekonstruksi tentang kejadian tersebut di TKP.
Setelah dicecar sejumlah pertanyaan, Sugianto pun akhirnya mengakui bahwa ia sebenarnya bekerjasama dengan temannya Suhar warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dalam menggelapkan uang perusahaan dengan berpura-pura sebagai korban perampokan.
Polisi pun mengejar Suhar ke Tanah Jawa pada Jumat (25/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB tepatnya di Huta I, Hataran Jawa. Namun Suhar kabur dari pengejaran polisi .
Selanjutnya Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Perladangan Pasar I Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun. tanpa buang waktu, Kapolsek beserta anggotanya bergerak ke lokasi tersebut.
Suhar pun ditemukan berada di dalam gubuk yang berada di perladangan. Ia ditangkap dan dibawa ke rumahnya di Hataran Jawa, Kabupaten Simalungun. Dimana berdasarkan pengakuan Sugianto, uang tagihan yang digelapkan tersebut ditanam di samping rumah Suhar.
Pelaku yang bekerja di PT Indorasa Prima Sukses Gemilang, perusahaan pabrik mie yang berada di Siantar Estate, Kecamatan Siantar itu sebelumnya menagih uang penjualan dari konsumen yang berada di Perdagangan. Pengakuannya bahwa uang tersebut awalnya terjatuh sekitar Rp 7 juta, karena ketakutan pelaku membuat skenario perampokan dengan bantuan temannya.
Bersama tersangka, polisi pun mengambil uang yang ditanam di samping rumah Suhar tersebut. Uangitu pun disita Polsek Bangun dan dibawa ke Mako beserta tersangka.(Vay)




Discussion about this post