Hari siang, jarum jam menunjukkan pukul 11.00 WIB, Sabtu (26/10). Namun, Irfan Siregar dan temannya, Zul sudah pesta sabu. Keduanya mengonsumsi sabu-sabu di dalam angkutan kota (angkot) yang diparkirkan di pinggir Jalan Jalan Pangad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di dekat kantor Lurah Bukit Sofa.
Informasi dihimpun, siang itu personel Satuan Sabhara Polres Pematangsiantar Bripka Thamrin Harahap melintas di Jalan Pangad. Lalu ada warga yang melapor bahwa ada dua pria diduga sedang pesta sabu di dalam angkot yang diparkirkan di pinggir jalan.
Mendapat laporan, Bripka Thamrin mendekati angkot tersebut. Benar saja, di dalam angkot ada dua pria sedang mengonsumsi sabu.
Saat digerebek, keduanya berusaha kabur. Namun Bripka Thamrin bisa meringkus salah satunya. Sedangkan yang seorang lagi berhasil kabur.
Diketahui, laki-laki yang ditangkap itu bernama Irfan Siregar, seorang supir angkot. Sementara dalam angkot disita barang bukti berupa satu buah bong dari bekas botol minuman mineral, serpihan yang duduga sabu, mancis, dan sedotan.
Selanjutnya Bripka Thamrin menghubungi Mapolsek Siantar Martoba. Segera, personel piket dan Unit Reskrim datang ke lokasi.
Tak lama, Bripka Yanser Tobing bersama rekannya dari Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar tiba dan langsung memboyong Irfan Siregar dan semua barang bukti.
Kapolsek Siantar Martoba Iptu Resbon Gultom SH melalui pesan Whatsapp (WA) sekira pukul 13.00 WIB membenarkan penangkapan Irfan Siregar yang diduga pesta sabu di dalam angkot. Irfan, katanya, sudah diserahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Pematangsiantar
“Bripka Thamrin Harahap, personel Sat Sabhara yang menangkap. Kemudian personil Polsek Siantar Martoba datang membantu mengamankan. Pelaku Irfan Siregar dan semua barang bukti sudah kita serahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Siantar,” ujar Resbon.
Sementara rekan Irfan yang kabur, Zul, masih dalam pengejaran. (*)




Discussion about this post