Dua orang pria ditangkap anggota Polsek Parapat, Polres Simalungun atas kasus pencurian ban becak bermotor pada Minggu(27/10).
Kedua pria tersebut yakni, Inal Sidabutar(30) warga Gang Madura, Kelurahan Parsaoran, Ajinbata, Kabupaten Tobasa dan Roy Sirait(40) warga Jalan Op. Ranto Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
Disampaikan Humas Polres Simalungun, keduanya ditangkap atas laporan korban Muliadi (44) warga Jalan Pendidikan, gang Horas, Kelurahan Parapat dengan nomor laporan Laporan Polisi No. : LP/ / X /2019/Simal-Sek Rapat, tgl 27 Oktober 2019.
Kejadian itu pada Sabtu 26 Oktober 2019 malam sekirtar pukul 20.00 WIB. Saat itu Muliadi sedang tidur di kamarnya dan dipanggil oleh Salsabila, keponakannya dan memberitahukan ada pencuri yang masuk ke rumah mereka.
“Le..Le.. ada pencuri dibawah, becak lele dibongkar bannya” demikian disampaikan Salsabila kepada Muliadi.
Selanjutnya Muliadi pun mengecek ke garasi dan menemukan kedua orang tersangka. Ia segera menghubungi pihak kepolisian dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Parapat.
Polisi pun mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses selanjutnya.




Discussion about this post