Aksi pencurian sepedamotor yang dilakukan oleh seorang prian berjaket Grab yang terakhir diketahui adalah Sahril (50) warga Jalan Karya IV GG. Sepakat, Medan Helvetia dipergoki oleh pemilik sepedamotor.
Residivis kasus pencurian sepedamotor yang baru keluar penjara pada bulan 8 tahun 2019 silam itu ketahuan kembali beraksi di Parkiran belakang Carrefour Medan pada Minggu (9/2) malam sekiar pukul 20.30 WIB.
Informasi diperoleh dri Polsek Medan Baru, awalnya Minggu tanggal 9 Februari 2020 sekitar pukul 18.00WIB Gella Trapattoni (19) seorang pelajar asal Cikampak Pekan Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu memarkirkan sepedamotor Yamaha N Max warna hitam BK 5332 ZAM miliknya di area parkir belakang Carrefour dengan posisi stang terkunci.
Kemudian sekirtar pukul 20. 30 WIB ia keluar dari Carrefour dan melihat seseorang sedang berjongkok di dekat sepedamotornya. Gella lalu mendekat, sementara pelaku langsung berdiri dan pergi,.
Gella melihat pada kunci sepeda motornya tertancap kunci T, sadar sepedamotornya hendak dicuri, ia langsung berteriak.
Mendengar teriakan tersebut, security langsung mendekat ke TKP dan langsung menghub piket Reskrim. Tidak berapa lama Pelaku diketahui bersembunyi di bawah Mobil tidak jauh dari TKP.
Selanjutnya pelaku diamankan berikut barang buktinya. Dari hasil introgasi, pelaku benar melakukan pencurian sepeda motor bersama -sama dengan temannya yg bernama Hendra (DPO).
Ia pun mengaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama dengan TKP yang sama. Mendengar hal tersebut, langsung dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya.
Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan. Melihat hal tersebut, dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis. Pelaku dan barang bukti kunci T, martil, kunci motor, (alat yg digunakan) jaket Grab (baju yg digunakan pelaku) serta 2 unit HP hasil kejahatan sebelumnya kemudian diamankan ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku, pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Baru, yaitu :
1. LP/75/I/2020, tanggal 11-01-2020 kerugian Honda Beat BK2660ZAK an. Pelapor Anum. Hasilnya habis buat biaya makan
2. LP/91/ I/2020, tanggal 24-01-2020 kerugian Honda Beat BK6418AHP an. Pelapor Fernando. Hasil dari penjualan Rp. 3.000.000 dibelikan 1 bh Hp merk Xiaomi dan 1 buah celana jeans




Discussion about this post