Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Flamboyan Raya, Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga pelaku. Salah satunya, TA (26), merupakan wanita penghuni kos yang diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Dari tangan TA, polisi mengamankan beberapa paket sabu, sejumlah plastik klip, serta uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“Ada beberapa paket sabu yang kami amankan dari pelaku, kami juga amankan sejumlah plastik klip, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (11/8) siang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Informasi mengenai aktivitas jual beli narkoba di sebuah rumah kos kemudian ditindaklanjuti Tim 8 Subnit IV Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis (23/7) sore.
Sebelum menangkap TA, petugas lebih dahulu meringkus dua pria, JA (25) dan MA (28), di Jalan Flamboyan, Medan. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu.
Hasil pemeriksaan terhadap JA dan MA kemudian mengarah kepada TA. Keduanya mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari wanita berusia 26 tahun itu.
“Jadi TA kami amankan setelah sebelumnya kami menangkap JA dan MA. TA ini berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah beroperasi selama satu bulan terakhir dan selalu menjual narkoba ke penghuni kos lain, namun juga melayani pembeli dari luar lingkungan rumah kos,” tambah Rafli.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan bahwa aktivitas TA tidak hanya menyasar penghuni rumah kos. Ia juga melayani pembeli yang datang dari luar lingkungan tersebut.
Saat diperiksa, TA mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial I. Polisi kini masih memburu pria tersebut untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkoba yang berada di atas TA.
Satresnarkoba Polrestabes Medan memastikan pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di TA saja, pemasok narkoba kini sedang kami kejar. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apapun, bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.



