Sejak tanggal 1 hingga 7 Februari 2020, Polres Simalungun dan jajaran mengamankan belasan orang tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu,SIK, MSI didampingi Waka Polres Kompol A. HIA, KO Kabag Ops Kompol Sri Lestari Widodo, Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing, SH dan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring,SH Selasa (11/2/2020) sore sekitar pukul 16.30 WIB saat menggelar konfrensi pers di Lapangan Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun, Jalan Sangnauluh, Pematangsiantar.
Berikut tersangka yang diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Simalungun,
Sabtu 1 Februari 2020, polisi yang tengah melakukan razia di depan Kantor Polsek Tanah Jawa menghentikan angkutan umum yang tengah melintas, dari mobil itu keluar Jamal Shandy Sinaga(32) warga Silobosar, Kecamatan Hatonduhan lalu melarikan diri. Pria itu dikejar dan setelah diamankan didapati membawa sabu seberat 1.24 gram.
Senin 3 Februari 2020 Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan Safrizal alias Riza 937) warga Jalan H Ulakma Sinaga, dan Endi Julham alias Endi (25) warga Karang bangun, Kecamatan siantar, barang bukti yang diamnakna 0,15 gram sabu.
Pada hari yang sama Arifin Nasution alias Rifin (63) warga Marihat Bandar, Kecamatan bbandar juga diamankan dengan barang bukti 0,16 gram sabu.

Selasa 4 Februari 2020, tiga orang tersangka yakni Muhamad Amin (43 ) warga Pondok Laras, Sriyani (57) warga Marihat Mahanda dan Mesrahati alias Meme (31) warga kampung I Margot, doiamankan denganbarang bukti 0.20 gram sabu.
Pada Kamis 6 Februari 2020 Agustiawan alias boneng (24) warga Serbelawan dan Zulpiana alias Ana (39) warga serdang Bedagai diamankan dengan barang bukti 1,78 gram sabu.
Selanjutnya Jumat 7 Februari Efendy Saragih (33) warga Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan diamankan di area PLTA Sipitu Tikka, Nagori Buntu Turunan dengan barang bukti enam batang ganja yang ia tanam.
Masih di hari yang sama, Muhammad Rafiil (24) warga Nagori tumorang Kevcamatan Gunung Maligas juga berhasil diamankan dengan barang bukti 0.16 gram sabu dari gubuk perladangan .
Para tersangka dijerat dengan pasal 111,112,113 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seperti atensi Bapak Kapolda, tidak ada tempat untuk penjahat di Wilaya Hukum Polda Sumatera Utara. Doakan kita supaya terus menindak kejahatan baik itu narkotika dan kejahatan lainnya,”kata Heribertus Ompusunggu.(vay)




Discussion about this post