Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si didampingi Pejabat Utama Polda Sumut, Senin (15/6) sekitar pukul 14.00 WIB memimpin press release pengungkapan kasus 15 kg sabu jaringan Aceh-Sumut oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.
Kapolda Sumut mengatakan ada tiga tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni KR, HS dan MYN. Di mana satu dari tiga tersangka diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020. Di mana ada seorang laki -laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) menuju Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Jalan Lintas Sumatera Besitang Kabupaten Langkat.
Kemudian personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut yang mendapat informasi itu langsung menuju perbatasan Sumut – Aceh di Jalan Lintas Sumatera Besitang, dan memberhentikan 1 (satu) unit mobil Yaris warna hitam yang dicurigai. Selanjutnya diamankan 2 dua orang laki-laki yakni KR dan HS.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu ransel hitam berisi lima bungkus teh china yang di dalamnya diisi sabu seberat 5 Kg dari dalam mobil itu. Dari hasil keterangan kedua tersangka, mereka disuruh MYN yang sebelumnya mereka telah menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel berisikan 10 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu kepada MYN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Inova warna biru BK 1262 AL.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 23.00 WIB, Personel Unit II Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MYN dan menemukan mobil sesuai ciri-ciri informasi yang diperoleh dari kedua tersangka sebelumnya.
Dalam upaya penangkapan di Jalan Megawati Binjai saat mobil tersebut akan dihentikan, pengemudi tidak mau berhenti dan melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api ke arah petugas. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Di dalam mobil yang dikendarai MYN ditemukan satu buah tas ransel warna hitam hijau berisikan sepuluh bungkus teh china warna hijau muda berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 Kg. Selanjutnya, petugas membawa tersangka MYN ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun di tengah perjalanan menuju rumah sakit, tersangka MYN meninggal dunia.
“Dari hasil penangkapan 15 Kg sabu berarti 150.000 (seratus lima puluh ribu) orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. Kami juga akan selidiki terkait kepemilikan senjata tajam para tersangka”, tutur Kapolda Sumut


Discussion about this post