Pasca penutupan sementara beberapa waktu lalu, sejumlah usaha di Pematangsiantar, Sumatera Utara, kini telah diizinkan untuk beroperasi kembali. Kasatpol PP Robert Samosir Selasa (16/6) kepada Newscorner.id menyampaikan hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Pematangsiantar tertanggal 30 Mei 2020.
“Sesuai surat edaran walikota yang terakhir kita sudah mencabut surat edaran sebelumnya yang melarang cafe maupun tempat tongkrongan buka,” ujarnya.
Dicabutnya surat edaran terdahulu dan diizinkannya sejumlah usaha itu tidak lepas dari protokol kesehatan yang harus dijalankan pengusaha maupun pengunjung.
“Kita tetap mengimbau kepada para pengusaha agar tetap mengikuti protokol kesehatan,” terangnya.
Dalam Surat Edaran walikota Pematangsiantar bernomor 440/400/GTC/V/2020 pada poin 3 dituliskan, kegiatan usaha yang diperbolehkan buka secara terbatas yakni:
a. Bola sodok
b. Cafe/Rumah Makan Minum
c.Taman Hewan
d.Kolam Renang
e.Bioskop
Di mana sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengeluarkan surat edaran tertanggal 23 Maret 2020 melalui Satpol bahwa sejumlah tempat yang memicu keramaian dan interaksi yang dekat, di antaranya cafe, restauran, club malam, diskotek, karaoke, dan tempat pijat ataupun lulur ditutup sementara waktu.
Sekitar tiga bulan sudah sejumlah tempat hiburan malam, cafe dan tempat tongkrongan di Pematangsiantar diminta tutup sementara. Penertiban dieksekusi langsung oleh Satpol-PP setelah melalui rapat kajian Tim Penanggulangan Covid-19 Kota Pematangsiantar.
Saat itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kota Pematangsiantar, Midian Sianturi, yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar pada Senin (23/3/2020) mengatakan, penertiban terhadap lokasi hiburan malam sudah disepakati.




Discussion about this post