Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda RAGAM LIFESTYLE
Pemko Siantar Izinkan Sejumlah Usaha di Siantar Beroperasi Kembali, Ini Kriterianya...

Pemko Siantar Izinkan Sejumlah Usaha di Siantar Beroperasi Kembali, Ini Kriterianya…

Editor: NEWSCORNER.ID
16 Juni 2020 | 17:41 WIB
in LIFESTYLE, Siantar
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
95
SHARES
15
VIEWS

 

Pasca penutupan sementara beberapa waktu lalu, sejumlah usaha di Pematangsiantar, Sumatera Utara, kini telah diizinkan untuk beroperasi kembali. Kasatpol PP Robert Samosir Selasa (16/6) kepada Newscorner.id menyampaikan hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Pematangsiantar tertanggal 30 Mei 2020.

“Sesuai surat edaran walikota yang terakhir kita sudah mencabut surat edaran sebelumnya yang melarang cafe maupun tempat tongkrongan buka,” ujarnya.

Dicabutnya surat edaran terdahulu dan diizinkannya sejumlah usaha itu tidak lepas dari protokol kesehatan yang harus dijalankan pengusaha maupun pengunjung.

“Kita tetap mengimbau kepada para pengusaha agar tetap mengikuti protokol kesehatan,” terangnya.

Dalam Surat Edaran walikota Pematangsiantar bernomor 440/400/GTC/V/2020 pada poin 3 dituliskan, kegiatan usaha yang diperbolehkan buka secara terbatas yakni:
a. Bola sodok
b. Cafe/Rumah Makan Minum
c.Taman Hewan
d.Kolam Renang
e.Bioskop

Di mana sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengeluarkan surat edaran tertanggal 23 Maret 2020 melalui Satpol bahwa sejumlah tempat yang memicu keramaian dan interaksi yang dekat, di antaranya cafe, restauran, club malam, diskotek, karaoke, dan tempat pijat ataupun lulur ditutup sementara waktu.

Sekitar tiga bulan sudah sejumlah tempat hiburan malam, cafe dan tempat tongkrongan di Pematangsiantar diminta tutup sementara. Penertiban dieksekusi langsung oleh Satpol-PP setelah melalui rapat kajian Tim Penanggulangan Covid-19 Kota Pematangsiantar.

Saat itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kota Pematangsiantar, Midian Sianturi, yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar pada Senin (23/3/2020) mengatakan, penertiban terhadap lokasi hiburan malam sudah disepakati.

Discussion about this post

Berita Terbaru

Simalungun

Kapolres Hendri Barus Sampaikan Dirgahayu TNI ke-81, Tekankan Soliditas TNI-Polri

4 Oktober 2026 | 19:59 WIB
NEWS

Diklat Laskar Gerindra Sumut di Sibolangit, Bonauli Rajagukguk: Kaderisasi Harus Berujung Pengabdian

4 Oktober 2026 | 08:45 WIB
Simalungun

Warga Resah Bergerak, Polisi Bertindak: 7,17 Gram Sabu Disita di Ujung Padang

3 Oktober 2026 | 20:51 WIB
Simalungun

Truk Batu Bata Lumpuhkan Jalur Marjandi, Satlantas Simalungun Bergerak Cepat Jinakkan Kemacetan

3 Oktober 2026 | 18:51 WIB
Siantar

Ketua IKADIN Pematangsiantar Hadir di HUT ke-81 TNI, Serukan Kolaborasi dan Kedaulatan Pangan

3 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Simalungun

Bhayangkari Turun Berbagi, Kapolres Simalungun: Polri Harus Hadir dan Dirasakan Masyarakat

3 Oktober 2026 | 10:47 WIB
Siantar

Malam-Malam, Bhabinkamtibmas Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling: Kamtibmas Dijaga Bersama

2 Oktober 2026 | 23:29 WIB
Siantar

Dengar Keluhan Warga Pematang Asilum, Kapolres Simalungun Janji Hadir dan Bertindak

2 Oktober 2026 | 15:04 WIB
Siantar

Kasus Puskesmas Kahean Dibedah di MAPERCA PERMAHI, Akademisi hingga Kejaksaan Uji Batas Dugaan Korupsi

2 Oktober 2026 | 14:28 WIB
MEDAN CORNER

Antusias dan Interaktif, Kuliah Umum Kapolrestabes di Univa Medan Bahas Bela Negara dan Narkoba

2 Oktober 2026 | 13:49 WIB
Sumut

PMKRI Sumut-NAD Soroti Tata Kelola Lingkungan, Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat

2 Oktober 2026 | 10:39 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Turun di Tengah 335 Siswa Efarina, Sinergi TNI-Polri Warnai Pembentukan Karakter

2 Oktober 2026 | 10:23 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport