Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM LIFESTYLE
Pemko Siantar Izinkan Sejumlah Usaha di Siantar Beroperasi Kembali, Ini Kriterianya...

Pemko Siantar Izinkan Sejumlah Usaha di Siantar Beroperasi Kembali, Ini Kriterianya…

Editor: NEWSCORNER.ID
16 Juni 2020 | 17:41 WIB
in LIFESTYLE, Siantar
0
Iklan
95
SHARES
15
VIEWS

 

Pasca penutupan sementara beberapa waktu lalu, sejumlah usaha di Pematangsiantar, Sumatera Utara, kini telah diizinkan untuk beroperasi kembali. Kasatpol PP Robert Samosir Selasa (16/6) kepada Newscorner.id menyampaikan hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota Pematangsiantar tertanggal 30 Mei 2020.

“Sesuai surat edaran walikota yang terakhir kita sudah mencabut surat edaran sebelumnya yang melarang cafe maupun tempat tongkrongan buka,” ujarnya.

Dicabutnya surat edaran terdahulu dan diizinkannya sejumlah usaha itu tidak lepas dari protokol kesehatan yang harus dijalankan pengusaha maupun pengunjung.

“Kita tetap mengimbau kepada para pengusaha agar tetap mengikuti protokol kesehatan,” terangnya.

Dalam Surat Edaran walikota Pematangsiantar bernomor 440/400/GTC/V/2020 pada poin 3 dituliskan, kegiatan usaha yang diperbolehkan buka secara terbatas yakni:
a. Bola sodok
b. Cafe/Rumah Makan Minum
c.Taman Hewan
d.Kolam Renang
e.Bioskop

Di mana sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengeluarkan surat edaran tertanggal 23 Maret 2020 melalui Satpol bahwa sejumlah tempat yang memicu keramaian dan interaksi yang dekat, di antaranya cafe, restauran, club malam, diskotek, karaoke, dan tempat pijat ataupun lulur ditutup sementara waktu.

Sekitar tiga bulan sudah sejumlah tempat hiburan malam, cafe dan tempat tongkrongan di Pematangsiantar diminta tutup sementara. Penertiban dieksekusi langsung oleh Satpol-PP setelah melalui rapat kajian Tim Penanggulangan Covid-19 Kota Pematangsiantar.

Saat itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kota Pematangsiantar, Midian Sianturi, yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar pada Senin (23/3/2020) mengatakan, penertiban terhadap lokasi hiburan malam sudah disepakati.

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Hadirkan Panggung bagi Musisi Jalanan di Hari Bhayangkara ke-80

27 Juni 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Hadirkan Kepedulian, Salurkan 15 Paket Sembako kepada Masyarakat

27 Juni 2026 | 16:52 WIB
NEWS

Gebrakan Nyata Pemkab Taput: Kunker di Pangaribuan, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur 

27 Juni 2026 | 11:29 WIB
NEWS

Bupati Tapanuli Utara Lantik 23 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

26 Juni 2026 | 11:32 WIB
POLITIK

DPP GPM Desak Evaluasi Total Latsarmil Kopdes: Negara Tidak Boleh Terjebak Candu Militeristik

26 Juni 2026 | 10:28 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport