Sempat mengaku sebagai aktivis anti narkoba, Herman Ricardo Hutapea (30) justru ditangkap polisi karena ketahuan memiliki sabu-sabu.
Warga Jalan DS GHM Balige Kabupaten Toba itu ditangkap bersama seorang temannya, Dodi Surya Purba (33) di kediamannya, Lambow Perumahan Korpri Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, Jumat (3/6/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Salah satunya, selembar bukti transfer atau transaksi bank tertanggal 3 Juli 2020.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK melalui Kasubbag Humas AKP Khairudin S mengatakan, saat ditangkap, Herman sempat membuang atau melemparkan kotak rokok.
Ternyata di dalam kotak rokok tersebut terdapat beberapa plastik klip ukuran sedang dan kecil yang masing-masing berisi sabu-sabu, dengan jumlah total 2,77 gram.
Kotak rokok tersebut sengaja dibuang Herman melalui lubang dinding kamar mandi ke arah luar rumah. Namun ketahuan oleh polisi.
Selanjutnya, di dalam kamar depan ditemukan alat isap sabu-sabu atau bong, kaca pirex, dan mancis yang digunakan Herman dan temannya untuk mengisap sabu-sabu.
Oleh polisi, Herman dan temannya diamankan ke Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut.




Discussion about this post