Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Tiga Pegawai Rumah Sakit Umum Edarkan Obat tanpa Resep Dokter untuk Pesta Psikotropika

Tiga Pegawai RSUD Kotapinang Edarkan Obat tanpa Resep Dokter untuk Pesta Psikotropika (Dian)

Tiga Pegawai Rumah Sakit Umum Edarkan Obat tanpa Resep Dokter untuk Pesta Psikotropika

Editor: NEWSCORNER.ID
27 Juli 2020 | 14:04 WIB
in HUKUM, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) terlibat dalam peredaran obat-obatan tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut digunakan oleh konsumen untuk pesta psikotropika.

Ketiga pegawai tersebut yaitu Eko, SDM SFam, dan ASH. Selain ketiganya, polisi menangkap MR alias Ridho (24).

Awalnya, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap MR alias Ridho di salah satu hotel di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (22/7/2020). Sedangkan ketiga pegawai RSUD ditangkap Senin (27/7/2020) malam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada peredaran psikotropika ilegal. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hingga kemudian mengamankan MR alias Ridho.

Dari Ridho, polisi mengamankan barang bukti 21 butir Riklona (Klonazepam) yang termasuk psikotropika golongan 4. Setelah dilakukan pengembangan dengan undercover buy, polisi mengamankan ES alias Eko (23). Dari pria itu, disita barang bukti 50 butir Riklona (Klonazepam).

Pengembangan selanjutnya, polisi menangkap SDM SFam dengan barang bukti berupa 2.240 butir Atarax (Alprazolam) yang termasuk Psikotropika golongan 4 nomor urut 2 dan 40 butir Riklona (Klonazepam). SDM ditangkap di rumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kotapinang.

Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan, dan menangkap ASH di kediaman mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau.

“Setiap tersangka mempunya peranan masing-masing,” kata Martualesi.

Masih kata Martualesi, peredaran psikotripika tersebut sudah berlangsung lebih dari setahun. Tersangka membeli obat-obat tersebut dari supplier dengan harga Rp100 ribu per strip (10 butir). Kemudian dijual seharga Rp50 ribu per butir atau Rp500 ribu per strip.

Menurut Martualesi, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Khususnya, mengapa obat- obatan dari RSUD milik pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin,” terangnya.

Terhadap keempat tersangka akan dikenakan Pasal 60 ayat 3 dan 4 Undang-undang (UU) RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Permenkes RI No 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dilanjutkan Martualesi, total psikotropika yang disita dari keempat tersangka sebanyak 2.280 Atarax dan 111 butir Riklona, plus ratusan butir obat keras lainnya. (Dian)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport