Tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) terlibat dalam peredaran obat-obatan tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut digunakan oleh konsumen untuk pesta psikotropika.
Ketiga pegawai tersebut yaitu Eko, SDM SFam, dan ASH. Selain ketiganya, polisi menangkap MR alias Ridho (24).
Awalnya, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap MR alias Ridho di salah satu hotel di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (22/7/2020). Sedangkan ketiga pegawai RSUD ditangkap Senin (27/7/2020) malam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada peredaran psikotropika ilegal. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hingga kemudian mengamankan MR alias Ridho.
Dari Ridho, polisi mengamankan barang bukti 21 butir Riklona (Klonazepam) yang termasuk psikotropika golongan 4. Setelah dilakukan pengembangan dengan undercover buy, polisi mengamankan ES alias Eko (23). Dari pria itu, disita barang bukti 50 butir Riklona (Klonazepam).
Pengembangan selanjutnya, polisi menangkap SDM SFam dengan barang bukti berupa 2.240 butir Atarax (Alprazolam) yang termasuk Psikotropika golongan 4 nomor urut 2 dan 40 butir Riklona (Klonazepam). SDM ditangkap di rumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kotapinang.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan, dan menangkap ASH di kediaman mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau.
“Setiap tersangka mempunya peranan masing-masing,” kata Martualesi.
Masih kata Martualesi, peredaran psikotripika tersebut sudah berlangsung lebih dari setahun. Tersangka membeli obat-obat tersebut dari supplier dengan harga Rp100 ribu per strip (10 butir). Kemudian dijual seharga Rp50 ribu per butir atau Rp500 ribu per strip.
Menurut Martualesi, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Khususnya, mengapa obat- obatan dari RSUD milik pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin,” terangnya.
Terhadap keempat tersangka akan dikenakan Pasal 60 ayat 3 dan 4 Undang-undang (UU) RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Permenkes RI No 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dilanjutkan Martualesi, total psikotropika yang disita dari keempat tersangka sebanyak 2.280 Atarax dan 111 butir Riklona, plus ratusan butir obat keras lainnya. (Dian)




Discussion about this post