Dua orang pria yang terlibat dalam peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba di Siantar pada Senin (3/7) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Dua pria yang ditangkap yakni Dodi (33) warga Jalan Nagur dan Andi (44) warga Jalan Viyata Yudha. Informasi dihimpun, keduanya ditangkap setelah aktivitas keduanya dibocorkan oleh “kibus”, sebutan lain untuk informan polisi.
Disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima polisi pada Senin (3/7) sekitar pukul 19.30 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio akan melintas di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan patroli di seputaran Jalan Singosari dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai melintas naik sepedamotor. Lelaki yang terakhir diketahui bernama Dodi itu dihentikan. Kemudian Dodi diminta untuk mengeluarkan isi kantong jaketnya, dari kantong jaketnya ditemukan 6 paket ganja seberat bruto 8.36 Gram.
Selelah dilakukan interogasi terhadap Dodi, Diperoleh informasi bahwa ganja itu diperolehnya dari Andi warga jalan Viyata yudha. Sejurus kemudian polisi bergerak mencari pria bernama andi yang disebut Dodi.
Tak butuh waktu lama sekitar pukul 21.30 WIB, Andi ditangkap saat melintas mengendarai sepedamotor di Jalan Viyata Yudha. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu plastik putih yang berisi 10 paket dari tangannya, dari kantong celananya disita satu unit HP.
Andi kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Viayata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar sitalasari dan dilakukan penggeledahan. Dari ruangan kamar Andi ditemukan ada 1 plastik hitam ganja seberat 70 gram dan sejumlah barang buktilainnya. Dua oran pria itu kini tengah menjalani proses hukum di kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.



Discussion about this post