Sepak terjang Abdul Roni Manurung (44) sebagai pengedar sabu-sabu telah diketahui polisi. Hingga kemudian polisi dari Polres Pelabuhan Belawan menggerebek rumahnya. Saat hendak ditangkap, pria itu sempat berusaha kabur dari balkon rumahnya.
Kediaman Roni di Jalan Mesjid Lingkungan II Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan didatangi Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya, polisi memang telah menyelidiki Roni yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Pelkabuhan Belawan, Iptu Bonar Pohan menyampaikan, saat hendak ditangkap, Roni berusaha kabur dari balkon rumahnya. Namun polisi bergerak cepat dengan mengejar dan mengamankannya
Ketika digeledah, polisi menemukan sabu-sabu dari saku depan sebelah kanan. Tak cukup, polisi selanjutnya menggeledah rumah Roni. Hasilnya, ditemukan sabu-sabu yang jumlahnya lebih banyak di ruang tamu. Total sabu-sabu yang disita seberat 40,69 gram.
Roni tak membantah sabu-sabu itu merupakan miliknya. Katanya, sabu-sabu tersebut baru dibelinya sehari sebelumnya, Kamis (6/8/2020). Ia membelinya dari seseorang berinisial W, warga Aceh. Sedangkan transaksi dilakukan di pelataran parkir salah satu hotel di Jalan Gunung Krakatau Medan.
Roni diancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain 4 paket besar sabu-sabu, 6 paket sedang,. Dan 36 paket kecil, 1 buah alat isap (bong), timbangan elektronik, handphone, dan uang Rp100 ribu.




Discussion about this post