Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, SH.MH mewakili Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H pada Jumat (28/8) sekitar pukul 14 .00 WIB memimpin pemaparan tentang pengungkapan kasus judi tebak angka togel di wilayah hukumnya.
Dalam paparan yang digelar di Teras Lobi Polres Tanjungbalai itu dihadirkan dua tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, yakni Hendrik (36) Jalan Patimura Link. III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan Rikki Irwan Nova (39) warga Jalan Singosari Link. I Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan terhadap keduanya, kata Wakapolres tertuang dalam LP / 210 / VIII/ 2020 / SU / RES T. BALAI, tanggal 26 Agustus. Keduanya diamankan pada Rabu (26/8) sekitar pukul 14.30 WIB dari Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Dari Hendrik polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 30.000, pulpen kupon berisi nomor tebakan. Sedangkan dari rikki polisi menyita buah kotak Handphone merk Huawei warna merah, 1 buku tafsir mimpi (erek- erek) 23 lembar kertas kupon ukuran kecil warna putih dan kuning yang berisikan nomor tebakan serta uang tunai yang berisikan Rp. 240.000.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, SH., S.I.K, Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU S. Siahaan, Kanit Lidik 1 Sat Reskrim Polres Tanjungbalai IPTU Demonstar Hasibuan dan Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso IPDA Eko Adi Ranto, S.H serta Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar IPDA H. Karo Karo, S.H, Wakapolres juga memaparkan pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai.
Polsek Sei Tualang Raso menangkap tersangka Hasan Maksum alias Encet(55) warga Jalan Sei Permai Kelurahan Muara Sentona, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai pada Senin Tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 21.30 WIB dari Jalan Sei Permai dengan barang bukti Handphone merk Nokia warna hitam, buku notes yang bertuliskan angka angka pesanan judi Kim/Hongkong dan uang Rp 12 ribu.
Selanjutnya diamankan juga Syahrul alias Rahul(44) warga Jalan Sederhana Lk. I, Kelurahan Tanjungabalai Kota III, Kecamatan Tanjungabalai Utara, Kota Tanjungabalai dari Rusunawa II Lantai Dasar Jalan Sei Agul Lk. IV Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Dan terakhir, Juara Maruli Tua Sitio (41) seorang pedagang tuak di Jalan Singosari Link. I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Kamis Tanggal 27 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 WIB.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke – 2 Jo Pasal 555 Ayat (1) ke – 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun.




Discussion about this post