Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Polres Tanjungbalai Paparkan Pengungkapan Kasus Judi Togel

Polres Tanjungbalai Paparkan Pengungkapan Kasus Judi Togel

Editor: NEWSCORNER.ID
29 Agustus 2020 | 00:24 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, SH.MH mewakili Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H pada Jumat (28/8) sekitar pukul 14 .00 WIB memimpin pemaparan tentang pengungkapan kasus judi tebak angka togel di wilayah hukumnya.

Dalam paparan yang digelar di Teras Lobi Polres Tanjungbalai itu dihadirkan dua tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, yakni Hendrik (36) Jalan Patimura Link. III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan Rikki Irwan Nova (39) warga Jalan Singosari Link. I Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Penangkapan terhadap keduanya, kata Wakapolres tertuang dalam LP / 210 / VIII/ 2020 / SU / RES T. BALAI, tanggal 26 Agustus. Keduanya diamankan pada Rabu (26/8) sekitar pukul 14.30 WIB dari Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Dari Hendrik polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 30.000, pulpen kupon berisi nomor tebakan. Sedangkan dari rikki polisi menyita buah kotak Handphone merk Huawei warna merah, 1 buku tafsir mimpi (erek- erek) 23 lembar kertas kupon ukuran kecil warna putih dan kuning yang berisikan nomor tebakan serta uang tunai yang berisikan Rp. 240.000.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, SH., S.I.K, Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU S. Siahaan, Kanit Lidik 1 Sat Reskrim Polres Tanjungbalai IPTU Demonstar Hasibuan dan Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso IPDA Eko Adi Ranto, S.H serta Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar IPDA H. Karo Karo, S.H, Wakapolres juga memaparkan pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai.

Polsek Sei Tualang Raso menangkap tersangka Hasan Maksum alias Encet(55) warga Jalan Sei Permai Kelurahan Muara Sentona, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai pada Senin Tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 21.30 WIB dari Jalan Sei Permai dengan barang bukti Handphone merk Nokia warna hitam, buku notes yang bertuliskan angka angka pesanan judi Kim/Hongkong dan uang Rp 12 ribu.

Selanjutnya diamankan juga Syahrul alias Rahul(44) warga Jalan Sederhana Lk. I, Kelurahan Tanjungabalai Kota III, Kecamatan Tanjungabalai Utara, Kota Tanjungabalai dari Rusunawa II Lantai Dasar Jalan Sei Agul Lk. IV Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Dan terakhir, Juara Maruli Tua Sitio (41) seorang pedagang tuak di Jalan Singosari Link. I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Kamis Tanggal 27 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke – 2 Jo Pasal 555 Ayat (1) ke – 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun.

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Gandeng Pengguna Jasa Wujudkan Ekosistem Logistik Nasional yang Terintegrasi

19 Agustus 2026 | 17:01 WIB
NEWS

Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan

19 Agustus 2026 | 16:56 WIB
MEDAN CORNER

Al Wasliyah Kota Medan Perkuat Sinergi dengan Polrestabes Medan Jaga Kamtibmas

19 Agustus 2026 | 15:18 WIB
NEWS

Haji Ninong Terharu, Terawan Turun Langsung Ambil Darah untuk Imunoterapi

19 Agustus 2026 | 11:30 WIB
MEDAN CORNER

3 Remaja Jadi Dalang Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

19 Agustus 2026 | 10:01 WIB
NEWS

HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan

18 Agustus 2026 | 12:47 WIB
NEWS

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Pelaku Begal di KIM V

18 Agustus 2026 | 12:34 WIB
NEWS

Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026 | 12:26 WIB
Sumut

Polda Sumut Perketat Patroli Malam HUT ke-81 RI, Brimob Sisir Titik Rawan Cegah Geng Motor dan Begal

17 Agustus 2026 | 20:42 WIB
MEDAN CORNER

Kado Beraksara Tiongkok di Hari Kemerdekaan, 622 Pod Getar Digagalkan Polrestabes Medan

17 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Siantar

DPD KNPI Pematangsiantar Hadirkan Energi Pemuda di Karnaval Merah Putih, Arif Harahap Tegaskan Semangat Kebangsaan

17 Agustus 2026 | 11:52 WIB
Sumut

1.000 Spanduk Membentang di 7 Daerah, AMPDT Tantang Khas Hotel Parapat Buka-bukaan Soal Pajak, Limbah dan Buruh

17 Agustus 2026 | 10:46 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport