Seorang pemuda berinisial AY, warga Jalan Jalan Bluru Permai, Sidoarjo diamankan unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat (28/8) dari salah satu warung kopi (warkop) di Surabaya.
Penangkapan pemuda itu berawal dari aksinya menghubungi call centre 112 dan mengabarkan adanya kebakaran di jalan Jetis, Kamis (27/8/2020) siang lalu. Mendapat laporan itu petugas segera merespon dan menerjunkan beberapa unit mobil pemadam kebakaran berikut Polsek setempat.
“Setelah direspon, petugas pemadam kebakaran dan petugas polsek merapat ke lokasi dikabarkannya kebakaran tersebut. Namun saat tiba di lokasi, tidak ada kebakaran yang dilaporkan oleh tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latief, Senin (31/8/2020).
Tindakan pelaku itu pun membuat gaduh warga dan petugas pemadam kebakaran sempat dibuat bingung mencari titik kebakaran.
“Karena tidak ada kebakaran, petugas pemadam kebakaran maupun polsek meninggalkan lokasi tempat dilaporkannya kejadian kebakaran itu,” tambahnya.
Laporan insiden “alamat palsu” itu viral, polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku yang membuat berita bohong tersebut.
“Setelah kami identifikasi, ternyata benar kami menemukan nama tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan di tempat nongkrongnya di Surabaya keesokan harinya,” tambah Latief.
Dari pengakuannya, AY hanya ingin membuat gaduh suasana kota Surabaya. Ia berdalih iseng melakukannya.
“Saya hanya iseng saja. Coba-coba telepon. Biar gaduh saja di Jetis, Surabaya,” aku tersangka. Pun demikian, tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Surabaya, khususnya warga Jetis dan petugas PMK Kota Surabaya serta polisi.
“Saya menyesal. Gak nyangka kalau bakal jadi seperti ini. Saya minta maaf kepada warga Surabaya terutama warga jetis, petugas pemadam kebakaran sama polisi,” sesal tersangka.
Latief pun mengimbau kepada warga agar tidak melakukan aksi serupa karena sangat merugikan banyak orang terutama diri sendiri.
“Ada aturan dan mekanisme hukum yang akan menjerat para pelaku pembuat berita bohong. Jadi kami imbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan serupa karena sangat tidak ada untungnya dan merugikan banyak orang,” tandas Latief.
Pria itu pun dijerat dengan pasal 32 ayat (1) Juncto pasal48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.




Discussion about this post