Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid -19 dan pendisiplinan Protokol kesehatan, Polsek Nanggung, Polres Bogor bersama Koramil dan Sat Pol PP lakukan Penindakan para pelanggar Protokol Kesehatan melalui Ops Yustisi secara stasioner dan mobile Selasa (29/09/2020).
Penertiban protokol Kesehatan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan Protokol kesehatan terus di lakukan. Melalui Ops Yustisi yang dilaksanakan secara mobile dan stasioner tim gabungan sasar para pelanggar protokol kesehatan, dari para pengguna jalan, masyarakat yang sedang beraktiftas maupun para pelaku usaha.
Penindakan yang di berikan bagi para pelanggar beragam dari pemberian denda hingga sangsi Sosial.
Pemberian sangsi tersebut sendiri bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar, dan di harapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Upaya-upaya penertiban melalui Ops Yustisi ini akan terus dilakukan, sebagai upaya pemerintah dalam percepatan penanganan Covid+19. Diharapkan juga peran serta masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini dengan selalu menjalankan protokol kesehatan,” Ujar Kapolsek Nanggung Iptu Dedy Hermawan.
Di tempat terpisah Polsek Cibinong Polres Bogor bersama Koramil dan Sat Pol PP juga menggelar kegiatan serupa.
Upaya pernertiban protokol kesehatan akan terus dilakukan secara mobile maupun stasioner melalui himbauan-himbauan yang berisikan edukasi penerapan protokol kesehatan.
Hasil dari kegiatan Ops yustisi ini, masih banyak ditemukannya masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan dalam hal ini akan di berikan sanksi berupa denda maupun sanksi sosial.
“Diharapkan dengan pemberian sanksi sosial tersebut dapat lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari,”ujar Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil. (Juara)


Discussion about this post