Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM POLITIK
Komisioner KPU: Mengajak dan Memilih Kolom Kosong Sah dan Diatur Dalam Undang-undang

Komisioner KPU: Mengajak dan Memilih Kolom Kosong Sah dan Diatur Dalam Undang-undang

Editor: NEWSCORNER.ID
3 Oktober 2020 | 10:55 WIB
in POLITIK
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menggelar sosialisasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Sejumlah pertanyaan yang berkeliaran di masyarakat menjadi topik pembahasan.

Berkaitan dengan hanya satu pasangan calon, yakni Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani melawan kolom kosong, komisioner KPU menyampaikan pihaknya hanya memfasilitasi paslon yang mendaftar.

“Kolom kosong bukan peserta, maka kita (KPU Pematangsiantar) tidak memfasilitasi yang bukan peserta. Kolom kosong kita anggap sebagai masyarakat bukan saingan pasangan calon,” ujar Divisi Teknis KPU Pematangsiantar Gina Fefiliana Ginting.

Gina menjelaskan bahwa ajakan dari kelompok masyarakat atau orang per orang memilih kolom kosong adalah sah, dan diatur dalam undang-undang.

“Ajakan memilih kolom kosong adalah sah dan bukan pidana. Kolom kosong harus dirangkul oleh pasangan calon untuk memperkenalkan dirinya,” ujar Gina kembali.

Hanya saja tekan Gina, hal yang bermasalah adalah bila ada kelompok masalah atau seseorang mengajak untuk tidak memilih (golongan putih) pada pilkada serentak nantinya.

“PKPU tidak mengatur alat peraga kampanye yang mengajak memilih kolom kosong. Memilih kolom kosong sah,” pungkasnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Sapadia Hotel Pematangsiantar, Sabtu (3/10/2020) ini, Divisi Sosialisasi Nurbayah Siregar menambahkan, sejumlah perubahan akan diterapkan pada pilkada, dengan pertimbangan protokol kesehatan ketat di masa Pandemi Covid-19.

“Pemilih per TPS yang dulu mencapai 800 orang, kini dipangkas maksimal hanya 500 orang. Pada pilkada nanti ada 545 TPS tersebar di Pematangsiantar,” ujar Nurbayah.

Tekanan protokol kesehatan lainnya, yaitu pemilih dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius akan diarahkan ke bilik khusus. Pemilih akan diberikan sarung tangan, sterilisasi bilik suara dan paku, penetesan tindak (sebelumnya dicelup) dan khusus petugas TPS akan dilaksanakan Rapid Test.

Kemudian pada agenda kampanye, Nurbayah menyampaikan, KPU akan memfasilitasi pasangan calon tunggal beberapa jenis mulai dari alat peraga kampanye, bahan kampanye, debat publik dan iklan kampanye. Pelaksanaannya dimulai sejak 26 September 2020 – 5 Desember 2020.

Khusus iklan kampanye, dalam aturan PKPU No. 11 Tahun 2020 dan PKPU No. 13 Tahun 2020, KPU akan memfasilitasi iklan di media cetak dan elektronik.

“Tapi kalau paslon mau iklan di media sosial, maka harus didaftarkan akun-nya ke KPU. Kemudian bila iklan ke media daring, maka media tersebut harus yang terverifikasi Dewan Pers,” ujar Nurbayah seraya menambahkan iklan di media daring silakan dimulai pada 22 November 2020 – 5 Desember 2020.

Terakhir, bila kolom kosong memenangkan suara sah pada Pilkada Pematangsiantar Tahun 2020, maka KPU Pematangsiantar akan kembali menggelar Pilkada pada periode selanjutnya yaitu tahun 2024.

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

20 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Siantar

Tak Sekadar Menjaga, Brimob Polda Sumut Sajikan 500 Porsi Makanan bagi Warga Korban Puting Beliung

20 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Sumut

Brimob Hadir di Tengah Sunyi Malam, Jalur Rawan Medan Disisir hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:47 WIB
Siantar

Saat Medan Terlelap, Brimob Bergerak: Patroli Mandiri Sisir Jalur Rawan hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:13 WIB
MEDAN CORNER

150 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Medan Johor, Polisi Siagakan Personel

19 Agustus 2026 | 22:43 WIB
NEWS

Pelindo Gandeng Pengguna Jasa Wujudkan Ekosistem Logistik Nasional yang Terintegrasi

19 Agustus 2026 | 17:01 WIB
NEWS

Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan

19 Agustus 2026 | 16:56 WIB
MEDAN CORNER

Al Wasliyah Kota Medan Perkuat Sinergi dengan Polrestabes Medan Jaga Kamtibmas

19 Agustus 2026 | 15:18 WIB
NEWS

Haji Ninong Terharu, Terawan Turun Langsung Ambil Darah untuk Imunoterapi

19 Agustus 2026 | 11:30 WIB
NEWS

BI Pematangsiantar Dorong Penguatan Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Daerah

19 Agustus 2026 | 10:39 WIB
MEDAN CORNER

3 Remaja Jadi Dalang Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

19 Agustus 2026 | 10:01 WIB
NEWS

HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan

18 Agustus 2026 | 12:47 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport