Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM POLITIK
Komisioner KPU: Mengajak dan Memilih Kolom Kosong Sah dan Diatur Dalam Undang-undang

Komisioner KPU: Mengajak dan Memilih Kolom Kosong Sah dan Diatur Dalam Undang-undang

Editor: NEWSCORNER.ID
3 Oktober 2020 | 10:55 WIB
in POLITIK
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menggelar sosialisasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Sejumlah pertanyaan yang berkeliaran di masyarakat menjadi topik pembahasan.

Berkaitan dengan hanya satu pasangan calon, yakni Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani melawan kolom kosong, komisioner KPU menyampaikan pihaknya hanya memfasilitasi paslon yang mendaftar.

“Kolom kosong bukan peserta, maka kita (KPU Pematangsiantar) tidak memfasilitasi yang bukan peserta. Kolom kosong kita anggap sebagai masyarakat bukan saingan pasangan calon,” ujar Divisi Teknis KPU Pematangsiantar Gina Fefiliana Ginting.

Gina menjelaskan bahwa ajakan dari kelompok masyarakat atau orang per orang memilih kolom kosong adalah sah, dan diatur dalam undang-undang.

“Ajakan memilih kolom kosong adalah sah dan bukan pidana. Kolom kosong harus dirangkul oleh pasangan calon untuk memperkenalkan dirinya,” ujar Gina kembali.

Hanya saja tekan Gina, hal yang bermasalah adalah bila ada kelompok masalah atau seseorang mengajak untuk tidak memilih (golongan putih) pada pilkada serentak nantinya.

“PKPU tidak mengatur alat peraga kampanye yang mengajak memilih kolom kosong. Memilih kolom kosong sah,” pungkasnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Sapadia Hotel Pematangsiantar, Sabtu (3/10/2020) ini, Divisi Sosialisasi Nurbayah Siregar menambahkan, sejumlah perubahan akan diterapkan pada pilkada, dengan pertimbangan protokol kesehatan ketat di masa Pandemi Covid-19.

“Pemilih per TPS yang dulu mencapai 800 orang, kini dipangkas maksimal hanya 500 orang. Pada pilkada nanti ada 545 TPS tersebar di Pematangsiantar,” ujar Nurbayah.

Tekanan protokol kesehatan lainnya, yaitu pemilih dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius akan diarahkan ke bilik khusus. Pemilih akan diberikan sarung tangan, sterilisasi bilik suara dan paku, penetesan tindak (sebelumnya dicelup) dan khusus petugas TPS akan dilaksanakan Rapid Test.

Kemudian pada agenda kampanye, Nurbayah menyampaikan, KPU akan memfasilitasi pasangan calon tunggal beberapa jenis mulai dari alat peraga kampanye, bahan kampanye, debat publik dan iklan kampanye. Pelaksanaannya dimulai sejak 26 September 2020 – 5 Desember 2020.

Khusus iklan kampanye, dalam aturan PKPU No. 11 Tahun 2020 dan PKPU No. 13 Tahun 2020, KPU akan memfasilitasi iklan di media cetak dan elektronik.

“Tapi kalau paslon mau iklan di media sosial, maka harus didaftarkan akun-nya ke KPU. Kemudian bila iklan ke media daring, maka media tersebut harus yang terverifikasi Dewan Pers,” ujar Nurbayah seraya menambahkan iklan di media daring silakan dimulai pada 22 November 2020 – 5 Desember 2020.

Terakhir, bila kolom kosong memenangkan suara sah pada Pilkada Pematangsiantar Tahun 2020, maka KPU Pematangsiantar akan kembali menggelar Pilkada pada periode selanjutnya yaitu tahun 2024.

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport