Asahan | Agar masyarakat lebih memahami dan mengerti tentang pentingnya aturan Protokoler Kesehatan selalu menggunakan Masker saat keluar rumah dan di tempat tempat keramaian, maka Personil Koramil 10/Sei Kepayang jajaran Kodim 0208/Asahan, Kopda MD Sihombing turut serta melaksanakan kegiatan Razia gabungan Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan bersama Polsek Sei Kepayang Kecamatan Sei Kepayang. Razia ini dilaksanakan di Jalan Tanjung Balai sampai dengan Tanjung Ledong, Dusun I Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang Induk, Kabupaten Asahan, Selasa (06/10/2020).
Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Sei Kepayang tersebut, dilakukan bersama Kanit Sabara Polsek Iptu Efendi Zega, Kanit Intel Polsek Ipda Dolok Saribu, Personel Polsek Sei Kepayang, beserta Pegawai Kesehatan Puskesmas Sei Kepayang. Dalam kegiatan itu, Babinsa Kopda MD Sihombing melakukan penegakan disiplin wajib penggunaan masker sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Perwali No 27 tahun 2020 kepada masyarakat.
Babinsa mengatakan, bahwa hari ini bersama anggota polsek dan staf Puskesmas, kita kembali melakukan penegakan disiplin wajib penggunaan masker kepada masyarakat Kecamatan Sei Kepayang. “Bagi masyarakat yang masih tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi tertulis, sanksi lisan, pembersihan tempat umum dan denda 100-500 ribu,” terang Kopda MD Sihombing, disela-sela kegiatan tersebut. “Kegiatan ini rutin kita lalukan setiap hari dan untuk hari ini, ada 10 orang pelanggar yang tidak memakai masker,” pungkas Babinsa Kopda MD Sihombing.




Discussion about this post