Sekitar 50-an anggota Kelompok Organisasi Buruh/Pekerja di Kota Sibolga menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Sibolga, Senin (12/10). Mereka meminta agar pemerintah meninjau kembali atas disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oelh DPR RI.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan, aksi itu mendapat pengalawan oleh personil Polres Sibolga yang dipimpin Kapolres Sibolga AKBP Triyadi selaku Penjab Pam, Waka Polres Kompol R Sihombing selaku Wapenjab Pam. Kabag Ops Kompol Jono Sirait selaku Koordinator Pam.
Sementara, kelompok organisasi buruh/pekerja yang hadir sebanyak 50 orang dengan koordinator lapangan Rahmad Sari Meydyansyah selaku Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 (KSPSI-1973) Kota Sibolga, Binsar Tambunan Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Sibolga dan penanggung jawab Goklas Sitorus Wakil Sekretaris DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
Tujuan penyampaian orasi dan pernyataan sikap untuk menolak UU Omnibus Law cipta kerja. Sebab hal itu dinilai melemahkan atau mengkebiri hak-hak buruh.
Mereka menilai bahwa UU Omnibus Law mengurangi upah, menghapus UMK UMSK, mengurangi pesangon buruh dan mempersulit cuti. Serta membuka peluang out sourcing seumur hidup dan membuka peluang kerja dengan sistem kontrak selamanya.
Selanjutnya, memohon kepada pemerintah agar tidak menandatangani UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI dan mendukung rencana SB/SP untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam aksi tersebut, massa tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Selama berlangsungnya kegiatan pengamanan, tidak ada yang anarkis dan gangguan Kamtibmas lainnya.(mel)



Discussion about this post