Aksi pencurian yang menimpa Rona Moranta Silitonga (47) warga Jakarta di di Lobi Hotel Lee Polonia Medan pada Minggu (11/10) malam kemarin diungkap Polsek Medan Baru.
Polsek Medan Baru menangkap Stephanus Siregar (53) warga Jalan Melati VIII, Helvetia, Medan atas laporan Rona Moranta Silitonga.
Aksi pencurian satu unit jam tangan Garmin Fanix 3 HR di Lobi Hotel Lee Polonia Medan itu terjadi saat Rona Moranta Silitonga bersama teman-temannya berada di lobi hotel sambil minum-minum kopi, kemudian korban mengecas jam tersebut yang tidak jauh dari tempat duduk mereka.
Namun berapa saat kemudian, saat korban mau mengambil jam tersebut diketahui sudah hilang, kerugian yang dialami korban senilai Rp. 9.000.000,- dan selanjutnya ia membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.
Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan melalukan pemeriksaan CCTV. Akhirnya diketahui pelaku adalah seorang laki-laki.
Keesokan harinya, Senin (12/10) pelaku dapat ditangkap di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di sekitar Pajus Medan,.
Dari hasil introgasi polisi, pelaku mengaku mengambil jam tangan korban saat ia sedang duduk- duduk menunggu tamu hotel. Selanjutnya pelaku diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya.




Discussion about this post