Jaidil (50) yang mengaku dukun merangkap centeng tanah di Kabupaten Tangerang, ditangkap Polresta Tangerang atas dugaan pencabulan, Jumat (23/10/2020).
Jaidil adalah seorang centeng tanah yang tak lain tetangganya korban. Dalam menjalankan aksi bejatnya, ia mengaku memiliki kemampuan supranatural.
Modus pencabulan Jaidil yakni dengan menjampe-jampe air mineral yang khasiatnya, menurut pelaku, bisa untuk memudahkan korban mendapat jodoh.
Namun bukan jodoh yang didapat, ABG tersebut malah jadi korban pencabulan oleh Jaidil hingga berulang kali.
Kasus dugaan pencabulan itu terungkap saat korban berinisial I melaporkan kepada kedua orangtuanya, pada Agustus lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad, Senin (26/10/2020) mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelaku ditangkap tanpa pelawanan dan mengakui perbuatannya tersebut di hadapan penyidik.
‘Dia (Jaidil) kooperatif saat ditangkap. Kami juga sudah menginterogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut, sebutnya. Polisi juga sudah mengumpulkan bukti-bukti yang memenuhi unsur pidananya,” terang Agus.
“Bukti-buktinya sudah kuat, memenuhi minimal dua alat bukti. Dari hasil visum hingga keterangan para saksi,” tambahnya.
Sementara, bapak korban berinisial D mengucap syukur karena pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya telah tertangkap. Dia berharap, polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.
“Alhamdulilah sudah tertangkap pelakunya. Saya harap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya karena masa depan anak saya ini sudah dirusak olehnya,” sebutnya.
Jaidil adalah seorang centeng tanah yang tak lain tetangganya korban. Dalam menjalankan aksi bejatnya, ia mengaku memiliki kemampuan supranatural. Modus pencabulan Jaidil yakni dengan menjampe-jampe air mineral yang khasiatnya, menurut pelaku, bisa untuk memudahkan korban mendapat jodoh.




Discussion about this post