Pemerintah Kabupaten Samosir kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang diserahkan secara resmi oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara ( DJPBN ) Sumatera Utara Tiarta Sebayang kepada Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun Selasa ( 3/11/2020) di Kantor KPPN Balige Kabupaten Toba.
Predikat WTP tahun 2019 ini merupakan kali ketiga diterima Kabupaten Samosir secara berturut turut , Sebelumnya opini yang sama juga diterima Pemkab Samosir pada Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang lalu.
Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun mengaku sangat terharu dan bangga atas prestasi LHP LKPD yang kita terima saat ini dengan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dan ini menjadi tugas dari setiap ASN di Kabupaten Samosir untuk tetap mempertahankan dan lebih meningkatkan kinerja agar prestasi-prestasi lainnya dapat diperoleh demi Samosir Sejahtera,Sumut bermartabat dan Indonesia Maju.
Sesuai informasi dari situs BPK bahwa Ada empat opini yang bisa diberikan BPK kepada entitas. Yakni WTP/unqualified opinion, WDP/qualified opinion, Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer opinion, dan Tidak Wajar (TW) atau adverse opinion.
“Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP,” tulis BPK.
Kemudian opini WDP diberikan dengan kriteria sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Laporan keuangan dengan opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan tersebut agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
Lalu untuk opini TMP diberikan BPK apabila terdapat suatu nilai yang secara material tidak dapat diyakini auditor karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti dan atau sistem pengendalian intern yang sangat lemah. Dalam kondisi demikian auditor tidak dapat menilai kewajaran laporan keuangan.
Misalnya, auditor tidak diperbolehkan meminta data-data terkait penjualan atau aktiva tetap, sehingga tidak dapat mengetahui berapa jumlah penjualan dan pengadaan aktiva tetapnya, serta apakah sudah dicatat dengan benar sesuai dengan SAP. Dalam hal ini auditor tidak bisa memberikan penilaian apakah laporan keuangan WTP, WDP, atau TW.
Terakhir adalah opini TW yang diberikan BPK jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan material. Dengan demikian secara keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAP.




Discussion about this post