Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda SEREMONI
Pemkab Samosir Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Pemkab Samosir Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Editor: NEWSCORNER.ID
6 November 2020 | 05:29 WIB
in SEREMONI
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Pemerintah Kabupaten Samosir kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang diserahkan secara resmi oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara ( DJPBN ) Sumatera Utara Tiarta Sebayang kepada Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun Selasa ( 3/11/2020) di Kantor KPPN Balige Kabupaten Toba.

Predikat WTP tahun 2019 ini merupakan kali ketiga diterima Kabupaten Samosir secara berturut turut , Sebelumnya opini yang sama juga diterima Pemkab Samosir pada Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang lalu.

Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun mengaku sangat terharu dan bangga atas prestasi LHP LKPD yang kita terima saat ini dengan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dan ini menjadi tugas dari setiap ASN di Kabupaten Samosir untuk tetap mempertahankan dan lebih meningkatkan kinerja agar prestasi-prestasi lainnya dapat diperoleh demi Samosir Sejahtera,Sumut bermartabat dan Indonesia Maju.

Sesuai informasi dari situs BPK bahwa Ada empat opini yang bisa diberikan BPK kepada entitas. Yakni WTP/unqualified opinion, WDP/qualified opinion, Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer opinion, dan Tidak Wajar (TW) atau adverse opinion.

“Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP,” tulis BPK.

Kemudian opini WDP diberikan dengan kriteria sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. Laporan keuangan dengan opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan tersebut agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

Lalu untuk opini TMP diberikan BPK apabila terdapat suatu nilai yang secara material tidak dapat diyakini auditor karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti dan atau sistem pengendalian intern yang sangat lemah. Dalam kondisi demikian auditor tidak dapat menilai kewajaran laporan keuangan.

Misalnya, auditor tidak diperbolehkan meminta data-data terkait penjualan atau aktiva tetap, sehingga tidak dapat mengetahui berapa jumlah penjualan dan pengadaan aktiva tetapnya, serta apakah sudah dicatat dengan benar sesuai dengan SAP. Dalam hal ini auditor tidak bisa memberikan penilaian apakah laporan keuangan WTP, WDP, atau TW.

Terakhir adalah opini TW yang diberikan BPK jika sistem pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan material. Dengan demikian secara keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAP.

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Johor

30 September 2026 | 22:09 WIB
NEWS

Putusan MA Telah Inkracht, Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa

30 September 2026 | 17:18 WIB
NEWS

SOL Tak Sekadar Beri Bibit, Bangun Kapasitas Petani untuk Ekonomi Berkelanjutan

30 September 2026 | 16:20 WIB
Simalungun

Upah Lembur Dibayar Berdasarkan Penetapan Wasnaker, Eks Buruh Khas Hotel Parapat: Terima Kasih Pak Gubsu dan Kadisnaker Sumut

30 September 2026 | 14:58 WIB
NEWS

Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam

30 September 2026 | 09:22 WIB
Siantar

Polsek Siantar Utara Turun Langsung Kawal Distribusi BBM, Stok Aman dan Antrean Terkendali

30 September 2026 | 09:17 WIB
NEWS

Rilan Pohan Dilantik Jadi Kabag Kesra, Saut Sinaga Isi Posisi Camat Siantar Martoba

29 September 2026 | 18:36 WIB
MEDAN CORNER

Tertangkap Hendak Transaksi, Residivis Pengedar Sabu Dibekuk di Medan Kota

29 September 2026 | 12:42 WIB
NEWS

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

29 September 2026 | 09:35 WIB
NEWS

Patroli Dialogis Brimob Sumut, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jalur Lintas Sumatera

29 September 2026 | 09:13 WIB
NEWS

Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

28 September 2026 | 19:38 WIB
NEWS

Pelindo Belawan Buka Ruang Belajar bagi Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Medan di Terminal Penumpang Bandar Deli

28 September 2026 | 17:38 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport