Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Kepengurusan Pramuka Siantar, Mendapat PAW Tanpa Surat Pemberitahuan

Foto : Pelantikan Pengurusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Siantar pada tahun 2017 lalu.

Kepengurusan Pramuka Siantar, Mendapat PAW Tanpa Surat Pemberitahuan

Editor: NEWSCORNER.ID
15 November 2020 | 05:17 WIB
in Siantar
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Kepengurusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Siantar periode tahun 2017 – 2022 saat ini sedang bergejolak. Sebelumnya, kepengurusan ini dilantik pada tanggal 22 September 2017 di Lapangan Haji Adam Malik.

Gejolaknya saat ini adalah beberapa pengurus yang mengetahui kalau dirinya akan diganti. Salah satunya yaitu Adi Putra Sihombing yang menjabat sebagai Andalan Penggalang Putra.

Adi mendapat informasi, bahwa dirinya digantikan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia mendapat informasi tersebut dari salah seorang rekan pengurus sendiri. Bahkan, Adi sampai terkejut karena ia belum pernah mendapat informasi secara langsung seperti dalam bentuk surat resmi.

“Saya tidak pernah ada mendapat pemberitahuan kalau saya di PAW. Saya tidak pernah mendapat surat resmi apapun itu dari Kwarcab Kota Siantar. Bahkan, saya juga selama menjadi pengurus, tidak pernah mendapat surat teguran misalnya kalau ada kesalahan saya,” ujarnya, Sabtu (14/11) sore saat ditemui di salah satu warung kopi.

Ia pun mempertegas bahwa proses PAW tidak sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka berdasarkan hasil Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 11/Munas/2013 tepatnya pada Pasal 50 tentang Pergantian Pengurus.

“Ada empat alasan dalam pasal 50 itu di nomor satu, pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan karena : berhalangan tetap, mengundurkan diri, dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan melanggar Kode Kehormatan Pramuka. Tidak ada dalam empat alasan diatas bila saya digantikan,” tutur Adi.

Ia juga menyoroti tentang mekanisme pergantian pengurus antar waktu tersebut sesuai dengan pasal 50 nomor 2 tepatnya huruf (C) yang berisi penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan dan di huruf (D) yaitu penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

“Di huruf C dan D itu tidak pernah dilakukan apabila untuk pergantian saya. Makanya saya terkejut dan bingung atas informasi pergantian saya ini. Apa langkah saya selanjutnya, saya masih memikirkan apa yang akan terbaik nantinya,” katanya.

Ia berharap, Gerakan Pramuka di Kota Siantar kedepannya lebih bagus dan semua langkah yang dilakukan pramuka tetap harus sesuai dengan AD/ART. “Janganlah sampai dilanggar aturan yang sudah diatur. Harus sesuai prosedur,” tutup Adi. (*)

 

Tags: berita siantarpematangsiantarsiantarsimalungun

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Jermal 12 Kembali Digerebek, 2 Barak Dibakar, Bandar Diburu

20 Oktober 2026 | 12:00 WIB
NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Simalungun

Bukan Sekadar Upacara, Wakapolres Simalungun Tanamkan Bahaya Narkoba dan Literasi AI kepada Pelajar Assisi

19 Oktober 2026 | 09:14 WIB
Simalungun

Narkoba hingga Balap Liar Jadi Sorotan, AKP Edy Syahputra Perkuat Pembinaan Pelajar SMPN 1 Silou Kahean

19 Oktober 2026 | 08:28 WIB
Simalungun

Kapolsek Bandar Huluan Soroti Kenakalan Remaja, 37 Siswa Pengguna Knalpot Brong Wajib Buat Surat Pernyataan

19 Oktober 2026 | 08:17 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Turun Langsung ke Jalinsum Siantar–Medan, Atur Lalu Lintas dan Serukan Perang terhadap Narkoba

19 Oktober 2026 | 07:32 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport