Setelah dipukul dan diijambak serta tangannya digigit oleh pria yang telah empat tauhun jadi selingkuhannya, Agus Gulika boru Nababan menghubungi suamainya untuk menjemput dirinya. Perselingkuhan itu pun terkuak setelah ia dianiaya sang pria, Carlos Romulo Hutasoit (37) warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 26 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu rumah di Jalan Bendungan KM 11, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan kasusnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Informasi dihimpun dari Polsek Patumbak, peristiwa itu bermula, Senin 26 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB, Carlos mendatangi Agus Gulika Nababan di Jalan Sisigamangaraja, Simpang Marindal dan mengajaknya untuk pergi ke rumah teman di Jalan Bendungan KM 11 Kecamatan Medan Amplas.
Keduanya pun berangkat ke salah satu rumah di Jalan Bendungan. Lalu pada malam harinya Carlos membentangkan tikar di ruang tamu, lalu mengajak Gulika boru Nababan tidur di sampingnya. Namun Gulika tidak mau, hingga Carlos pun emosi dan menjambak rambut wanita itu. Ia juga memukul dan menggigit tangan kanan Gulika. Atas perbuatan Carlos, wanita itu mengalami luka lebam di lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.
Tak terima diperlakukan seperti itu, Gulika Nababan pun menghubungi suaminya dan meminta untuk dijemput. Sekitar sejam kemudian, suami Gulika datang menjemputnya. Mereka pun langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak.
Mendapat laporan korban,Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Philip A. Purba, SH, MH pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, Carlos Romulo Hutasoit pada hari Rabu 11 November 2020 sekitar Pukul 13.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja,Simpang Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Amplas tepatnya di bawah Flyover.
Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, ia juga mengakui bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun.
Atas penganiayaan yang dilakukannya, Carlos dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.




Discussion about this post