Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
48 Tersangka dari 31 Kasus Ditangkap Polres Labuhanbatu dalam 20 Hari

48 Tersangka dari 31 Kasus Ditangkap Polres Labuhanbatu dalam 20 Hari

Editor: NEWSCORNER.ID
23 Januari 2021 | 02:43 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni kurniawan S.I.K. M.H. memaparkan pengungkapan kasus kriminal dalam 20 hari sejak tanggal 1 Januari s/d 20 Januari 2021. Dalam konfrensi pers yang digelar pada Kamis (21/01),.

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Muhd Taufiq, S.E., M.H. Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Kasi Humas AKP Murniati, para Kanit Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek, dan para personil Tekab Reskrim menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus dengan 48 tersangka tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor (3C) serta kasus perjudian.

“Untuk curat ada 14 kasus dengan 23 tersangka, curas 4 kasus dengan 6 tersangka, 4 kasus curanmor dengan 8 tersangka dan kasus perjudian ada 9 dengan 11 tersangka,” sampainya.

Dipaparkan dari sejumlah kasus yang diungkap itu total kerugian yang diderita oleh para korban senilai Rp. 584.693.000.

Barang bukti yang disita uang tunai senilai Rp. 1.435.000, 4 unit dump truk, 10 unit handphone, 5 unit sepeda motor, 2 unit timbangan duduk, 1 bilah egrek sawit, 1 unit becak bermotor, 1 unit televisi, 1 unit kulkas, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin dap air, 1 unit mesin mobil fortuner, 1 tabung gas, 1 pistol mancis, 1 unit kunci T, 1 bilah samurai, 1 kunci linggis, 3 buah Buku, 14 block notes dan 1 kotak kartu domino.

48 Tersangka dari 31 Kasus Ditangkap Polres Labuhanbatu dalam 20 Hari

“Untuk pencurian dengan kekerasan, kita kenakan Pasal 365 KUHP ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Perjudian Pasal 303 KUHP diancam pidana penjara 10 tahun,” Ungkapmnya

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, juga berikan tindakan tegas, terarah dan terukur kepada pelaku, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Untuk pungli, modus mereka meminta secara paksa atau memecahkan kaca, bahkan menyiram bensin ke dalam kenderaan dengan mengancam memakai alat, baik senjata tajam maupun korek api yang menyerupai senjata api.

Para tersangka seluruhnya adalah residivis yang ketemu di dalam lembaga pemasyarakatan. Bahkan residivis tersebut dalam kasus yang sama dengan hukuman 6 tahun penjara pada sebelumnya, kesemuanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama Polri menjaga keamanan di wilayah masing-masing dan menjadi polisi terhadap diri sendiri.(rel)

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Regional 1 Audiensi dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Kepatuhan Hukum

20 Oktober 2026 | 22:34 WIB
NEWS

Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Multatuli Satresnarkoba Polrestabes Medan Temukan Pos Siskamling Jadi Tempat Jual Beli Narkoba

20 Oktober 2026 | 19:11 WIB
Sumut

Ukur Berat Badan hingga Jogging Keliling Kota, Polres Sibolga Perkuat Disiplin dan Kesehatan Personel

20 Oktober 2026 | 17:02 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Jermal 12 Kembali Digerebek, 2 Barak Dibakar, Bandar Diburu

20 Oktober 2026 | 12:00 WIB
Simalungun

Kejar Jejak Pemasok Sabu, Polres Simalungun Kembangkan Penggerebekan dari Sinaksak hingga Karang Bangun

19 Oktober 2026 | 22:08 WIB
NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Simalungun

Bukan Sekadar Upacara, Wakapolres Simalungun Tanamkan Bahaya Narkoba dan Literasi AI kepada Pelajar Assisi

19 Oktober 2026 | 09:14 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport