Meski telah dua kali menjalani masa hukuman, ternyata tak membuat AH alias N (33) warga Jalan Jend Sudirman, Kelurahan A.Parombunan Sibolga ini jera.
Sat Narkoba Polres Sibolga Kembali mengamankannya pada Senin (19/7) sekitar pukul 17.00 WIB dari Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga.
Saat diamankan polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba dari pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu. Tak pelak lagi, jeruji besi kembali menantinya.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SIK melalui Kasubbag Humas AKP R. Sormin menerangkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian.
Di mana diinformasikan sebelumnya, ada seseorang yang tengah membawa narkoba di Jalan KH. Ahmad Dahlan. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH memerintahkan KBO Narkoba Ipda Bagas S.Tr.K langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Saat diamankan, dari tangan kanan pria tersebut ditemukan 1 bungkus sabu. Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 bungkus kecil sabu, terbungkus plastik bening,1 pipa kaca bekas bakaran sabu, dan barang bukti lainnya milik tersangka. Pria itupun selanjutnya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sibolga.
Ketika dilakukan pengembangan terhadap pemasok sabu, polisi belum menemukan tersangkanya.
Lebih lanjut dipaparkan, tersangka sebelumnya sudah pernah dua kali dihukum atas kasus narkoba. Pertama kali tahun 2008 dihukum 2 tahun 1 bulan penjara. Lalu yang kedua pada tahun 2016 selama 4 tahun 8 bulan di Lapas Tukka. (Ari Siregar)