Laporan warga melalui layanan Call Center 110 kembali direspons cepat Polres Pematangsiantar. Seorang pria yang diduga terlibat pencurian diamankan personel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama Polsek Siantar Utara di sebuah rumah di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (4/10/2026) malam.
Pria tersebut diamankan sekitar pukul 22.30 WIB setelah operator Call Center 110 menerima laporan dari warga berinisial W. Dalam laporannya, W menyebut ada seorang pria yang diduga pelaku pencurian masuk ke bagian samping rumahnya.
Menerima informasi tersebut, operator Call Center 110 langsung meneruskan laporan kepada personel piket KRYD dan Polsek Siantar Utara. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D., mengatakan setibanya di lokasi, personel melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku.
Pengecekan dilakukan dengan didampingi pemilik rumah serta perangkat kelurahan setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria yang tidak dikenal berada di dalam rumah tersebut.
Pria itu kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang disebut milik pria tersebut dan membawanya ke Mako Polres Pematangsiantar.
Respons cepat personel kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari pelapor. W menyampaikan terima kasih kepada Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara karena laporan yang disampaikannya melalui Call Center 110 langsung ditindaklanjuti.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Humas Polres Pematangsiantar


