Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Dilansir Kompas.com, Minggu (7/1) disebutkan, gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Jumat (5/1) sore sekitar pukul 15.00.
Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara juga membenarkan adanya daftar gugatan cerai atas nama Ahok itu.
“Benar tadi sore sudah di daftarkan, atas nama Basuki dan Veronica,” kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu.
Pendaftaran gugatan cerai itu, disebutkan di Kompas.com, dilakukan oleh kuasa hukum Ahok dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Minggu (7/1) ini, beredar surat gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan. Mengenai kebenaran surat tersebut, belum ada konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan pihak Ahok.
Sumber: Kompas.com
Discussion about this post