Masih muda, usianya masih 19 tahun. Namun Dandi Albani sudah nekat mencuri sepedamotor. Warga Jalan Eka Surya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan itu tak tahu aksinya terekam CCTV. Alhasil, 20 hari kemudian, polisi menangkap pemuda pengangguran itu.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menyampaikan, Senin (4/8/2020) lalu Muhammad Arif (23) kehilangan sepedamotor Yamaha Vega R bernomor polisi BK 6954 US. Hari itu, sekitar pukul 09.50 WIB, warga Jalan Bromo Gang Aman Lorong Tenteram No 16 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Kota itu datang ke tower jaringan internet, di belakang Warnet Zone, Jalan Eka Surya Kelurahan Gedung Johor. Ia datang bersama seorang temannya.
Saat itu, Arif memarkirkan sepedamotornya di depan warnet. Kemudian, ia ke belakang warnet dan memanjat tower.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Arif sudah menyelesaikan pekerjaannya. Ia beranjak mengambil sepedamotornya di depan warnet. Namun sepedamotornya sudah tidak ada.
Korban bertanya kepada penjaga warnet. Namun penjaga tersebut mengaku tidak ada melihat orang datang dan membawa sepedamotor korban.
Akhirnya sekitar pukul 15.40 WIB, korban melapor ke Mapolsek Deli Tua. Setelah menerima laporan, polisi menuju lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi terus melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada. Barulah, 20 hari kemudian atau Senin (24/8/2020) sekitar pukul 11.30 WIB polisi menerima informasi yang menyebutkan pelaku berada di rumah temannya, Eko, di Jalan Eka Warni Kelurahan Gedung Johor.
Personel Unit Reskrim Polsek Deli Tua dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung menuju lokasi dimaksud. Setibanya di lokasi, polisi mengamankan pelaku dan menginterogasinya.
Kepada polisi, pelaku yang kemudian diketahui bernama Dandi Albani mengaku telah mencuri sepedamotor korban. Sepedamotor tersebut, katanya, telah dijualnya kepada seseorang bernama Ikbal seharga Rp1,1 juta.




Discussion about this post