Seorang pensiunan PNS di Medan, Sumatera Utara, Amron Ritonga (59) warga Kelurahan Gunung Berita Kecamatan Namorambe harus berurusan dan ditangkap polisi. Pria itu ditangkap polisi pada Sabtu (5/9) malam sekitarpukul 23.00 WIB dari kawasan Jamin Ginting, Jalan Parang III, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
IKapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap yang menangani kasus tersebut, menyampaikan penagkapan terhadap Amron berdasarkan laporan Riska mayasari (26) warga Jalan Bunga Cempaka III Kelurahan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Di mana wanita tersebut diperdaya dan dibawa ke hotel, lalu baran-barangnya berupa satu unit HP Merek Oppo K3, warna biru, Tas warna hitam dan surat-surat berharga Seperti ATM, KTP, BPJS dirampas Amron.
Dalam Laporannya Riska menyampaikan, peristiwa yang dialaminya bermula pada Hari Sabtu 05 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Riska datang ke Jalan Jamin Ginting, tepatnya di samping Indomaret depan SPBU. Katanya ia datang untuk mengantarkan sepedamotor Amron yang dipakainya.
Saat mengembalikan sepedamotor itu, riska pun diajak pensiunan PNS itu untuk makan. Namun Riska menolak. Ditolak, sepertinya Amron tak terima lalu memikirkan cara untuk megajak Riska.
Amron pun merampas HP milik Riska agar wanita itu mau memenuhi ajakannya makan.
Al hasil Riska pun menuruti permintaan Amron. Dengan mengendarai sepedamotor mereka pun melaju di Jalan Jamin Ginting. Ternyata lokasi yang mereka tuju bukan lah ke rumah makan. Riska dibawa ke penginapan Borobudur di Jalan Jamin Ginting. Di sana riska meronta dan berusah untuk pergi. Saat berusaha kabur, tas yang dibawa riska dirampas Amron.
Riska pun menaiki kendaraan penumpang untuk pulang. Selanjutnya sekitar pukul pukul 21.00 WIB, Riska datang ke Polsek Delitua untuk membuat laporan resmi atas peristiwa yang dialaminya.
Mendapat laporan tersebut, piket reskrim langsung menuju lokasi di maksud untuk melakukan Cek TKP. Lalu sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Delitua menerima informasi bahwa Amron sedang berada di rumahnya.
Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH dan Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo meluncur ke lokasi. Sesampainya dil sana, team langsung mengamankan Amron.
Kepada polisi ia pun mengaku telah mengambil HP dan merampas tas Riska. Selanjutnya TSK beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Delitua untuk pemeriksaan lanjut.




Discussion about this post