Akhirnya Tri Boy Manullang (34) diciduk Tekab Polsek Perbaungan. Ia menganiaya orang tuanya MD Manullang (68) di rumahnya di Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (6/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, Jumat (7/8) membenarkan penangkapan terkadap pelaku atas laporan korban, sesuai LP Nomor : LP/197/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, Selasa tanggal 04 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB.
Di kantor polisi korban menerangkan pemukulan yang dilakukan Boy anak kandungnya. Di mana Selasa, (4/8/2020) pagi sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban bersama N Manullang (39) anaknya yang lain sedang berada di dalam di rumah. Anaknya itu hendak mau pergi membawa orang tuanya berobat dengan mengendarai becak motor.
Namun mengetahui hal itu, tetiba Boy mengamuk tanpa sebab, dengan berteriak dan mengatakan. ” Kubakar nanti becak itu..! ”
Selanjutnya korban menjawab. ” Bakarlah kalau memang kau jago….!”
Mendengar itu, Boy, anak yang dirawat dan dibesarkannya sejak 34 tahun lalu itu mengambil kursi plastik dan membantingkanya ke punggung sang bapak. Akibatnya tubub pria yang hampir menapak usia kepala tujuh itu memar-memar, kedua tangannya juga mengalami luka memar akibat menangkis hantaman kursi yang di pukulkan pelaku yang diduga pecandu narkoba.
Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban yang juga bapak kandung pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.
Selanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat di simpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Kapolres mengatakan, tersangka diamankan dari rumahnya pada hari yang sama, Selasa 4 Agustus 2020, sekira pukul 17.30 WIB dan digiring ke komando untuk di proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara.



Discussion about this post