Satlantas Polres Pematangsiantar memperingatkan keras pengemudi angkutan umum yang membiarkan penumpang, khususnya pelajar, duduk di atas kap mobil atau bergelantungan di pintu kendaraan.
Peringatan tersebut disampaikan personel Unit Kamsel Satlantas Polres Pematangsiantar melalui kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas), Penerangan Keliling (Penling) dan Penyuluhan kepada pengguna jalan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personel turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para pengemudi angkutan umum yang mengangkut anak sekolah.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Friska Susana SH mengatakan, kebiasaan membiarkan pelajar duduk di atas kap mobil maupun bergelantungan di pintu angkutan umum merupakan tindakan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Karena itu, personel memberikan teguran sekaligus mengingatkan para pengemudi agar tidak membiarkan penumpang melakukan tindakan tersebut.
Yang lebih tegas, kepolisian menyampaikan bahwa mulai pekan depan angkutan umum yang kedapatan menaikkan penumpang di atas kap mobil atau membiarkan penumpang bergelantungan di pintu akan ditindak dengan tilang.
Petugas juga akan menurunkan penumpang yang berada di atas kap maupun yang bergelantungan di pintu kendaraan dan mengarahkan mereka untuk menggunakan kendaraan lain yang lebih aman.
“Jangan mempertaruhkan keselamatan hanya demi mengangkut penumpang. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” menjadi penekanan dalam kegiatan edukasi tersebut.
AKP Friska mengatakan, kegiatan Dikmas Lantas dan penyuluhan tersebut merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Selain mencegah kecelakaan dengan korban fatalitas, kegiatan tersebut juga ditujukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas menonjol serta mengurangi potensi kemacetan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menyampaikan imbauan dan penyuluhan tentang tertib berlalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, menekan angka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban fatalitas dan laka menonjol serta mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas,” pungkas AKP Friska.
Satlantas Polres Pematangsiantar mengingatkan seluruh pengguna jalan agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi ketika ada petugas.



