Dua wanita yang diketahui bernama Siti Rabiatun alias Bia (20) dan Novita Irma (24) diamankan Sat Reskrim Polsek Pangkalan Barandan karena mengkonsumsi sabu di kediaman Hermansyah Lubis di Tangkahan Lagan Barat, Gg Mushola, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan.Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Kamis (27/09/2018) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari kedua wanita ini, sejumlah barang bukti berupa 1set bong (alat hisap, red) 1 plastik klip bening yang diduga berisi sabu, 1buah mancis warna merah yang ujungnya ada jarum suntik, 1buah sekop terbuat dari pipet. Penangkapan terhadap Bia yang merupakan warga Alur Hitam, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, dan Irma warga Jalan Imam Bonjol, Gg.Amal, Kelurahan.Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, ini berawal dari adanya informasi yang diberikan warga kepada polisi.
Bersama dengan ketua RT setempat, akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap kedua wanita ini. Setelah diamankan, keduanya mengaku bahwa sabu yang dikonsumsi mereka diberikan oleh Hermansya. Sayangnya, dalam operasi itu, Hermansya alias Bane sedang tidak berada di rumahnya.
Kapolsek Pangkalan Brandan, Iptu Dahnial Saragih membenarkan penangkapan tersebut sesuai dengan nomor laporan polisi LP/ 151 /IX/2018/Reskrim. (Roe)




Discussion about this post