Tiga pria asal Pematangsiantar ini diringkus Polres Simalungun dari tiga lokasi berbeda. Berawal dari penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Simalungun terhadap Erdian Pakpahan alias Lian (25) warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat.
Lian diamankan pada Rabu (10/7) sekitar pukul 9.00 WIB di area parkir Hotel Sing A Song, Jalan Asahan KM 1, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat diamankan, polisi mendapati satu bungkus plastik klip berisi sabu.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi Sembiring, kepada polisi Lian mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Roy Arikson Simanungkalit alias Acong (20) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Polisi selanjutnya bergerak mencari Acong ke lokasi yang disampaikan Lian tersebut. Unit Opsnal yang bergerak ke rumah ACONG berhasil mengamankannya di dalam rumah.
Didampingi Lurah, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati sejumlah barang bukti 2 bungkus plastik klip yg didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip sedang kosong, satu bungkus plastik besar kosong, 3 lembar kertas tik tak, satu lembar gulungan kertas yg didalamnya berisi narkotika jenis ganja, uang penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 250.000, serta satu unit hp maxtron warna biru.
Namun ternyata mata rantai peredaran narkoba tersebut tak terhenti sampai di sana, dari mulut Acong keluar nama lainnya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Jepri Antar Tarigan alias Goltus (32) yang merupakan tetangga Acong.
Kemudian unit opsnal melanjutkan pencarian ke rumah GOLTUS namun ia tidak berada di rumahnya. Unit opsnal kembali melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa Goltus sedang berada di komplek rumah potong , tak menunggu lama selanjutnya unit opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Goltus.
Saat dan dilakukan penggeledahan dari Goltus didapati sejumlah barang bukti yakni, uang penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp.550.000, satu unit hp samsung warna putih dan satu unit hp oppo warna putih.
Kepada polisi Goltus pun mengaku sabu yang sebelumnya diberikan kepada Acong diperoleh dari seorang pria berinisial EK. Namun saat polisi menelpon ke nomor milik EK, tak tersambung. EK pun kini dalam pencarian polisi.
Sementara ini tiga tersangka yang merupakan Anak Siantar tersebut masih menjalani proses hukum di Polres Simalungun. (Vay)


Discussion about this post